Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian dan Penjelasan Gubernur Sulut Terhadap Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun tentang 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tersebut, Senin (24/11/2025), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen didamping Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stela Runtuwene. Hadir saat itu Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Sulut menyampaikan, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah maka Rekonstrusi Pajak dan Retribusi harus dijabarkan dalam bentuk perda.
“Sesuai amanat Pasal 94, seluruh aspek penting mulai dari subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak dan lain sebagainya, harus diatur secara lengkap dalam perda,” kata gubernur.

Maka dari itu menurut gubernur, lewat Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara optimal. Selanjutnya memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) sesuai peluang yang diberikan Undang-Undang, mendukung anggaran yang pada akhirnya kebutuhan pemenuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dirinya berharap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditanggapi seluruh anggota DPRD Sulut. Kemudian dibahas bersama sehingga setiap muatannya komprehensif.

Pada waktunya nanti akan diparipurnakan untuk menjadi landasan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melanjutkan pembangunan daerah. “Mengiringi kemajuan bangsa dan sejahtera secara keseluruhan,” ujar gubernur.

Sementara itu, Roy Roring yang membacakan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, menanggapi terkait dengan dua Ranperda yakni Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah. Dia mengatakan, dua Ranperda ini merupakan paradigma progresif dari pemerintah daerah provinsi Sulut. Itu sebagai wujud upaya dan usaha guna mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.

“Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retibusi daerah dan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berimpilkasi pada peningkatan pendapat asli daerah hingga diharapkan secara otomatis berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Roring.

Wakil rakyat daerah pemilihan Kota Manado ini melanjutkan, pengelolaan pajak dan retribusi daerah sangat berperan penting dalam menentukan percepatan, akselerasi pembangunan di Sulut. Apalagi dalam berkompentensi menjadikan Sulut sebagai pintu gerbang pasifik di kawasan timur Indonesia.

“Untuk itu secara umum PDI Perjuangan menyambut baik revisi kedua perda ini. Yang memiliki spirit untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tuturnya. (Advertorial)





