Manado, MKS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian dan Penjelasan Ranperda APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026, Senin (24/11/2025), di ruang rapat paripurna kantor DPRD Sulut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stela Runtuwene. Dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Yulius menyampaikan bahwa Ranperda tentang APBD provinsi Sulut tahun anggaran 2026 disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD. Prinsip pertama yakni sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
“Kedua tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Ketiga mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan RKPD (rencana kerja pemerintah daerah),” kata gubernur.
Lanjutnya, prinsip keempat yakni penyusunan APBD harus tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kelima, dilakuka secara tertib efisien, ekonomis, perfective, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan persturan perundang-undangan. Pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kapasitas ketersediaan dana. Selain perlu memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
“Tahun ini menjadi penting dalam kebijakan pembangunan daerah karena kita semakin memantapkan langkah untuk pencapaian visi menuju Sulut maju sejahtera dan berkelanjutan,” ungkap gubernur.
Namun menurutnya, perlu juga menyadari bahwa tahun anggaran 2026 akan dihadapkan pada tantangan fiskal yang tidak ringan. Khususnya akibat penurunan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kondisi ini memaksa harus melakukan penyesuaian strategis dan struktur anggaran menata kembali prioritas pembangunan serta memastikan efisiensi pada setiap anggaran dan kegiatan,” ujarnya. Pemerintah provinsi Sulut harus semakin kreatif dalam menggali potensi pendapatan daerah, memperkuat kolaborasi lintas sektor dan mengoptimalkan belanja agar tetap memberikan dampak maksimal bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Fraksi PDIP Roy Roring yang membacakan pandangan umum fraksi menyampaikan, Ranperda APBD 2026 adalah instrumen teknis dari idelis pembangunan yang ingin diwujudkan. Optimalisasi penyelenggaraan pemerintah daerah sangat ditentukan oleh kualitas APBD yang dihasilkan.
“APBD yang dimasukkan adalah APBD yang mampu menjawab akselerstor perekonomian dan pembangunan Sulut dengan mengakomodir segala kepentingan kehidupan masyarakat,” ujarnya. (arfin tompodung)





