Manado, MKS
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Stela Runtuwene mempertanyakan terkait pembangunan talud sungai Ranoyapo Minahasa Selatan (Minsel) yang pernah diusulkannya namun belum terealisasi. Wakil Ketua DPRD Sulut ini meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) melepas proyek tersebut ke Balai Wilayah Sungai (BWS) jika tidak dianggarkan.
Hal tersebut disampaikan Stela Runtuwene saat rapat pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut, Kamis (13/11/2025), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut. Stela mengatakan, sungai Ranoyapo sudah dari periode lalu dirinya minta untuk dibuatkan talud namun Pemprov Sulut hingga kini belum kesampaian menanganinya.
Stela menjelaskan, sebelumnya ia duduk di Komisi 3 DPRD Sulut sempat rapat dengar pendapat dengan Balai Wilayah Sungai Sulut. Ia ketika itu mempertanyakan terkait dengan pembangunan talud yang ada di sungai Ranoyapo namun dari pihak balai sungai mengaku sungai itu sudah diminta jadi kewenangan Pemprov Sulut.
Untuk itu Stela meminta Pemprov Sulut agar bisa mengalihkan kewenangan pekerjaan talud tersebut ke Balai Sungai jika tidak bisa dikerjakan. Apalagi sudah banyak masyarakat yang tinggal di pinggiran sungai.
“Bisa tidak pak kalau kita tidak punya anggaran untuk bikin taludnya karena kan di pesisir sungai itu banyak masyarakat tinggal. Bilamana pemerintah provinsi tidak bisa untuk membuat talud coba diserahkan kembali di balai sungai,” kata Stela.
Stela menambahkan, dari pihak Balai Sungai sudah mengaku menyanggupi untuk mereka kerjakan. Namun harus dikembalikan dulu kewenangannya dari Pemprov Sulut ke Balai Sungai.
“Karena mereka katakan kami siap bu untuk membangun itu tapi jika sudah diserahkan ke balai sungai. Jadi kalau provinsi tidak sanggup serahkan ke balai sungai dan balai sungai akan menangani sungai ranoyapo terutama di kecamatan Amurang Timur,” tuturnya. (arfin tompodung)





