Manado, MKS
Pansus Ranperda Perumda Pembangunan Sulut mengusulkan agar sebaiknya semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) digabungkan saja. Pandangan tersebut disampaikan personil pansus, Jeane Laluyan.
Dalam Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Provinsi Sulut Tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut Bersama Perangkat Daerah Instansi Terkait, Senin (3/11/2025), di ruang rapat serba guna DPRD Sulut, Jeane Laluyan berharap setiap usaha BUMD digabungkan saja.
“Nanti kurang pembagian divisi-divisi. Ini mengatur perparkiran, pertambangan mana, pertanian mana. Ini kan pembahasan sebelum lanjut kita satukan visi dan misi dulu. Tidak untuk menyudutkan, tapi biar kita terfokus dan biaya untuk menggaji direksi dan komisaris itu agak berkurang,” ungkap Laluyan.
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sulut, Reza Dotulung dalam merespon akan hal itu menjelaskan, memang benar bahwa pada pertemuan terakhir hal itu juga yang disampaikan gubernur Sulut Yulius Selvanus. Gubernur menyampaikan, agar ke depan BUMD ini akan digabung saja menjadi satu.
“Artinya, dalam BUMD membangun Sulut Maju, seluruh bidang usaha sudah ditambahkan di akte pendiriannya sehingga dia yang akan bergerak di setiap ruang,” ungkap Reza.
Namun menurutnya, sebelum tiba pada penggabungan, harus menyelamatkan terlebih dahulu perusahaan daerah (PD) pasar terlebih dulu secara legal. Hal itu karena status PD Pasar sekarang hidup tidak mati tidak. “Karena secara legal saja mau urus sertifikat saja mau balik nama tidak bisa karena di dalam dunia hukum hanya dikenal dua BUMD perseroda atau perumda. Jadi sebelum gabungkan diberikan kesempatan secara legal hidup dulu, dia adalah seorang bernama BUMD bernama perumda,” ujarnya.
Nantinya ke depan menurut Reza, dalam rangkaian restrukturisasi BUMD secara legal, baru akan dibuat bagaimana menggabungkan BUMD. “Tentu kita pertahankan BSG sebagai BUMD bergerak di jasa keuangan, tidak bisa digabung. Baru kemudian aneka usaha nanti digabungkan jadi membangun Sulut maju perseroda,” jelasnya. (Arfin)





