Manado, MKS
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Tahun Anggaran 2025. Penyerahan tersebut saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Selasa (2/6/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Rapat paripurna DPRD Sulut terkait Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan
BPK RI atas LKPD Provinsi
Sulut Tahun 2025 tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene. “Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya BPK RI memiliki peran penting sebagai lembaga pemeriksa eksternal yang independen dan profesional, sementara DPRD provinsi Sulut melalui fungsi pengawasan memiliki tanggung jawab menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut secara serius dan berkelanjutan,” kata Silangen.
Sementara Akhmad Anang Hernady selaku Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI mengatakan, meskipun LHP BPK terhadap LKPD Pemprov Sulut masih menemukan masalah terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan namun permasalahan tersebut tidak berpengaruh materiil dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan. Dirinya kemudian menyampaikan opini BPK RI terhadap LKPD Pemprov Sulut tahun anggaran 2025 yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Sehubungan dengan hal tersebut terhadap laporan keuangan tahun 2025, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian, dengan demikian Pemprov Sulut telah mempertahankan WTP yang ke 12 sejak tahun 2014. Kami BPK memberikan apresiasi kepada Pemprov Sulut atas pencapaian tersebut,” kata Akhmad.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemprov Sulut dirinya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut yang telah melaksanakan pemeriksaan secara independen, profesional dan objektif. Hasil pemeriksaan ini tentunya merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Sulut kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI untuk yang ke-12 kali secara berturut-turut. Capaian ini patut kita syukuri dan banggakan bersama, namun tidak boleh membuat kita lengah karena opini Wajar Tanpa Pengecualian bukanlah tujuan akhir,” kata gubernur.
Lanjut Yulius, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pernah menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dijaga. Jangan bermain-main dengan uang rakyat. Pesan tersebut mengandung makna yang sangat mendalam bagi seluruh penyelenggara pemerintahan. Opini WTP yang kita peroleh bukan sekadar pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi juga merupakan amanah untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah benar-benar dimanfaatkan dengan penuh integritas,” ujarnya. (arfin tompodung)





