Thursday, November 13, 2025
spot_img
HomePolitikHillary Tuwo Pertanyakan Terkait Penyertaan Modal Berbentuk Aset di Pasal 11 Ranperda...

Hillary Tuwo Pertanyakan Terkait Penyertaan Modal Berbentuk Aset di Pasal 11 Ranperda Perumda

Manado, MKS

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pembahasan kembali terkait Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sulut, Selasa (3/11/2025). Dalam kesempatan itu, anggota pansus Hillary Tuwo menanyakan terkait dengan penyertaan modal berbentuk aset saat pembahasan masuk di dalam pasal 11.

Adapun dalam pasal 11 ayat 1 Ranperda Perumda Pembangunan Sulut berbunyi, Penyertaan modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut yang telah dilakukan dari Tahun 1968 sampai tahun 2023 sebesar Rp4.512.670.277,00. Terkait dengan isi ayat satu pasal 11 tersebut, Hillary mempertanyakan posisi penyertaan modal berbentuk aset.  “Tapi yang untuk aset-aset belum ya pak Karo?” tanya Hillary kepada Kepala Biro (Karo) Perekonomian Setda Provinsi Sulut, Reza Dotulung dalam rapat tersebut.

Karo Perekonomian Reza Dotulung menjelaskan, penjelasan tentang penyertaan modal berbentuk aset sudah ada di dalam lampiran. Ia menjelaskan, penyertaan modal sebanyak Rp4,5 miliar lebih itu merupakan gabungan Rp3,5 miliar dengan Rp1 miliar dan tentang rinciannya ada di lampiran kedua.

“Di situ ada penyertaan modal bentuk aset dan penyertaan modal bentuk uang,” ujar Reza. (Arfin)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments