Minahasa, MKS
Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kabupaten Minahasa. Seorang remaja pria inisial RK (17) dikeroyok dan ditikam saat sedang dalam perjalanan. Polisi kemudian mengamankan dua orang pelaku laki-laki inisial NKK (16) dan NAR (27).
Tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam itu terjadi, di Kelurahan Papakelan, pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita. Para pelaku dan korban sama-sama tinggal di Kelurahan Papakelan, Lingkungan III.
Kejadian bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita di sekitar jembatan Kelurahan Papakelan. Saat itu korban tengah melintas menggunakan sepeda motor ketika tiba-tiba dihadang oleh kedua pelaku.
Salah satu pelaku NKK, langsung mencabut pisau penikam dan berusaha menyerang korban. Sementara pelaku NAR mendorong korban hingga terjatuh. Saat korban mencoba melarikan diri, pelaku NKK kembali menyerang dengan menusukkan senjata tajam ke bagian punggung korban.
Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri. Sementara kedua pelaku melarikan diri ke arah perkebunan Kaaten. Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua pelaku beberapa jam setelah kejadian tanpa perlawanan.
Kapolres Minahasa AKBP Stevent Simbar melalui KBO Reskrim IPDA Samsul Arasj menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan. “Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti senjata tajam. Polres Minahasa berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” ujar IPDA Samsul.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Polres Minahasa mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi tindak kriminal melalui layanan darurat 110 Polres Minahasa. (tim)





