Manado, MKS
Kabar beredar terkait galangan kapal milik anggota DPRD Sulut, Toni Supit di Desa Wori, Kabupaten Minahasa Utara yang diduga ilegal dan tak membayar pajak ditanggapi Toni Supit. Ia menilai isu yang diangkat tersebut ujung-ujungnya hanya untuk pemerasan.
Anggota DPRD Sulut, Toni Supit ketika dikonfirmasi mengatakan, galangan kapal yang ada di Minut itu sebenarnya memiliki izin hanya saja tidak lagi beroperasi. Sehingga yang ada di sana ada kapal mangkrak dan bukan milik perusahaan tapi pribadi. Milik pribadi yang mereka pinjam tanahnya untuk bangun kapal di sana namun itu pun mangkrak.
Supit juga merespon soal isu perusahaan yang tidak membayar pajak. Menurutnya, perusahaan ini tidak ada kegiatan proses jual beli dan yang ada di sana cuma tanah biasa saja. “Ini bukan galangan kapal modern namun cuma galangan kapal tradisional cuma tanah seperti galangan kapal alur sungai yang di pelelangan ikan. Ini bukan galangan kapal seperti yang di Bitung ini hanya tanah biasa saja,” ungkapnya.
Lanjutnya, perusahaan ini mengurus izin galangan kapal namun belum dibangun. Jadi menurut Supit, sebenarnya tidak ada galangan kapal yang modern di sana namun hanya tanah biasa saja atau tanah perkebunan.
Ia juga menepis kabar galangan kapal itu sudah merusak mangrove. Ditegaskannya, tidak ada mangrove di sana. “Tidak ada mangrove di belakang tempat naik turun kapal. Jadi ini bentuk pemerasan, jadi saudara Calvin ujung ujungnya pemerasan,” ucapnya.
Diketahui, Ketua Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme (BAKKIN) Sulut, Calvin Limpek, menuding galangan kapal milik Toni Supit yang berdiri sejak tahun 2012 di Desa Wori, Kabupaten Minut tersebut diduga tak berizin serta tidak pernah membayar pajak daerah ke Pemerintah Kabupaten Minut. (arfin)





