Manado, MKS
Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) pembahas Ranperda Bencana menggelar rapat, Senin (20/10/2025), di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut. Dalam pembahasan kali ini dimintakan bila ada usulan-usulan yang perlu ditambahkan. Ketika itu dari pihak eksekutif mengusulkan untuk adanya penambahan sanksi dalam perda tersebut.
Rapat membahas Ranperda Bencana dipimpin Ketua Pansus Roy Roring. Dalam kesempatan itu, Roring mengatakan, sebelumnya sudah disampaikan terkait dengan gambaran kearifan lokal yang perlu dimasukkan dalam Ranperda tersebut sama halnya dengan Bali. Roring meminta usul konkrit untuk penambahannya.
“Tadi sudah sampaikan terkait itu bahwa masyarakat adat di Bali tapi di Sulut juga ada culturenya. Yang dimintakan sekarang langsung saja disebutkan mana yang harus diubah,” kata Roring.
Pihak eksekutif kemudian mengusulkan untuk adanya perubahan di pasal 6 BAB I dan poin 6 ketentuan umum mengenai tim kaji cepat. Selain itu mengusulkan tentang beberapa pasal yang belum mencantumkan sanksi.
“Karena di pasal 15 ada statemen yang menyatakan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi bencana wajib ada analisis resiko bencana. Kalau di Bali ada sanksinya kalau di Bali ada sanksi administratif,” ungkap pihak eksekutif.





