Manado, MKS
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder. Rapat ini dalam rangka membahas kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang ada di bumi Nyiur Melambai.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat serba guna, Selasa (12/8/2025). Dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu didampingi Wakil Ketua Rhesa Waworuntu dan Sekretaris Jultje Maringka. Dalam rapat ini turut melibatkan Pemerintah Provinsi Sulut serta jajaran TNI dan Polri.
Braien Waworuntu menjelaskan, maksud diadakannya rapat tersebut sebagai tindak lanjut arahan dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus terkait dengan masalah keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Ini atensi dari Pak Gubernur agar bisa menjadi prioritas untuk dibahas dalam rapat kali ini,” kata Waworuntu.
Perwakilan dari Polda Sulut, Kepala Biro Binmas Polda Sulut, Julianto Sirait menyarankan untuk diaktifkan kembali poskamling dan pro kamling yang ada di tiap lingkungan, intensitas patroli, sosialisasi dan edukasi terkait kamtibmas dengan menggandeng organisasi kepemudaan.
Perwakilan Kodam, Kolonel Chk Dr Chandra Matdung W. P., S. H., M. H menyarankan, agar stakeholder terkat TNI/Polri, Kodam, Korem, Lantamal agar melakukan operasi gabungan untutk mencari akar permasalahan yang ada.
“Kita harus mencari tahu akar masalah yang ada, agar kita tahu dengan pasti apa penyebab terjadinya tindak kriminal tersebut, ” ungkapnya.
Sementara itu, Perwakilan dari Korem XII/MDK Kolonel Infantri F Siboro menyarankan, agar menindaklanjuti persoalan ini yang harus dilakukan ialah melakukan pencegahan sejak dini.
Sehingga ketika ada potensi untuk terjadinya kekacauan, sudah diredam terlebih dahulu sehingga meminimalisasi terjadinya kriminalitas.
Dari saran yang diterima semua pihak, DPRD Sulut memberikan rekomendasi antara lain pembentukan tim khusus operasi gabungan TNI/Polri bersama seluruh stakeholder. Selanjutnya, melaksanakan operasi patroli gabungan TNI/Polri bersama stakeholder secara rutin. Mendukung anggaran baik dana hibah ataupun APBD. Melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas kepemudaan dan ormas keagamaan. Sosialisasi pada masyarakat terkait tugas tindakan gangguan keterlibatan dana keamanan masyarakat.





