Manado, MKS
Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah kembali menggelar pembahasan dengan perangkat terkait, Senin (7/7/2025), di ruang rapat serba guna. Dalam kesempatan itu personil Pansus DPRD Sulut Nick Lomban mempertanyakan terkait siapa koordinator tim dalam pencarian dan pertolongan korban.
Lomban menyampaikan, dalam pasal 51 ayat 3 dan 4, disebutkan bahwa di saat tanggap darurat maka koordinator pencarian dan pertolongan bertanggung jawab secara operasional kepada BNPB. Ia meminta menjelaskan, siapa yang dimaksud dengan koordinator ini.
“Koordinator pencarian dan pertolongan seperti apa,” ucapnya.
Sekretaris BPBD Sulut Jerry Hamonsina mengatakan, koordinator pencarian dan pertolongan itu dari organisasi yang bersifat ad hoc.
“Itu diambil dari organisasi yang bersifat ad hoc yaitu badan SAR nasional,” katanya.
Personil Pansus Amir Liputo mengatakan, apabila itu belum dijelaskan dalam pasal tersebut bagaimana itu bisa diperjelas. Dirinya pun meminta tanggapan Biro Hukum. “Bagaimana itu coba dari biro hukum jelaskan,” ucapnya.
Pihak Biro Hukum menjelaskan, kalau penjelasan mengenai hal itu hanya satu kali disebutkan. Maka bisa dimasukkan dalam penjelasan di pasal. Sementara jika itu sudah berulang-ulang disebutkan maka harus dijelaskan dalam ketentuan umum. (to)





