Bitung, MKS
Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung tidak memberi ruang gerak bagi pengedar Obat Keras Jenis Trihexypenidyl (Heximer) Obat Kuning beraksi di Kota Bitung. Seorang pemuda berinisial JS (24) tak berkuti dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba setelah diinfokan oleh warga melakukan pengedaran Obat kuning.
Pemuda Kelurahan Bitung Timur Lingkungan V Kecamatan Maesa ini saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 493 Butir Obat Trihexypenidyl, Warna Kuning dalam Bungkus Rokok Marlboro Hitam.
Adapun kronologisnya pada Senin (2/5/2025) sekitar pukul 11.30 Wita, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran/Penjualan Obat Keras Jenis Trihexypenidyl (Boti) di wilayah Kec. Maesa dan sekitarnya diduga dilakukan oleh pelaku lelaki JS. Atas informasi tersebut Personil Satresnarkoba yang dipimpin Kasat resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, dan KBO Narkoba IPDA Abdul K Mahalieng bersama tim langsung melakukan Penyelidikan dan Pulbaket di Wilayah Kecamatan Maesa Kota Bitung, untuk mencari tahu keberadaan dari Lelaki tersebut.
Pada pukul 12.00 Wita, Tim melihat pelaku sedang memarkir motor disamping SPBU Kadoodan Bitung Barat Dua. Tidak tunggu lama Tim langsung mengamankan pelaku kemudian melakukan Penggeledahan dan ditemukan 2 Bungkus Bekas Rokok Marlboro Warna Hitam yang didalamnya masing-masing berisi 193 Butir dan 300 Butir, sehingga total keseluruhan 493 Butir Obat.
“Diduga Keras Jenis Trihexypenidy Warna Kuning, kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku yang menjelaskan bahwa Obat Keras Jenis Trihexypenidyl dipesan dari seorang Lelaki berinisial A, atas keterangan pelaku tersebut Tim akan melakukan Pengembangan Kasus ini,” ungkap Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai, Rabu (4/6/2025).
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat membenarkan pengungkapan kasus obat keras tersebut dan menjelaskan, kasus tersebut akan dikembangkan lagi. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dia amankan dan diserahkan ke Penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun pelaku di amankan di jalan samrat Kel. Bitung Barat Dua Lingk. lll Kec. Maesa Kota Bitung, tepatnya di Samping SPBU Kadoodan.
“Pada yang dilanggar pelaku adalah Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan,” katanya. (to)