Tuesday, September 8, 2026
spot_img
HomePolitikWurangian Sebut Usaha Berkaitan Dengan SDA di Ranperda PTJSLBU Perlu Diperjelas

Wurangian Sebut Usaha Berkaitan Dengan SDA di Ranperda PTJSLBU Perlu Diperjelas

Manado, MKS

Isi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggara Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (PTJSLBU) gencar dikritisi Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Cindy Wurangian. Legislator vokal ini menyorot soal usaha berkaitan dengan sumber daya alam (SDA) termasuk dalam tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

Cindy mengatakan, dalam pembahasan ranperda PTJSLBU, Senin (7/9/2026), mencuat bahwa bidang usaha yang terkena TJSL kalau di bidang sumber daya alam (SDA) atau bisa disebut berkaitan dengan SDA. Menurutnya, bila disebut bidang SDA maka berarti usaha rumah makan skala kecil juga ikut terkena apabila mereka menggunakan air. Baginya, banyak juga usaha kecil yang berkaitan dengan SDA.

“Kalau disebut sumber daya alam berarti itu tadi, kalau usaha rumah makan kecil dia pakai air, berkaitan dengan sumber daya alam. Dia pakai listrik berkaitan juga dengan SDA. Nelayan juga. Jadi semua ini berkaitan dengan SDA,” tegas Cindy saat diwawancarai sejumlah wartawan usai pembahasan Ranperda tersebut.

Dengan demikian menurut Cindy, narasinya harus jelas dituliskan supaya tidak ada kalimat yang disalahartikan. Jika tidak nanti hanya akan menyusahkan masyarakat.

“Jadi harus diperjelas. Jangan menyusahkan masyarakat. Jangan sampai multi tafsir,” ucap Cindy.

Cindy menegaskan, paling penting perda ini perlu memastikan badan usaha yang secara peraturan perundang undangan wajib melakukan TJSL maka perlu dipertajam lewat perda ini. Namun dari sisi yang lain pengalimatannya juga harus jelas supaya tidak menyusahkan usaha kecil.

“Karena pengalimatannya multi tafsir, misalnya usaha perorangan warung atau hanya katering kecil-kecilan atau toko kecil dianggap badan usaha, dianggap usaha perseorangan, itu juga dijadikan subjek untuk dikejar-kejar biasanya oleh oknum yang melakukan itu. Jangan sampai perda ini menjadi senjata yang membunuh masyarakat kita sendiri. Jadi justru perda ini mempertajam badan usaha secara peraturan perundang undangan wajjb melakukan TJSL. Jadi jangan salah arah,” ucapnya seraya menambahkan, seharusnya setiap tahun ada daftar perusahaan-perusahaan yang terkena TJSL dan itu perlu dimintakan sebagai dasar. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments