Manado, MKS
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Paula Runtuwene mempertanyakan kaitan dengan sumber daya manusia (SDM) saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular (KLB-WPM). Khususnya ia menyentil soal SDM yang akan mengatur ketersediaan obat-obatan.
Runtuwene yang juga Personil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Ranperda KLB-WPM mengatakan, perlu ada seseorang yang bagiannya memerintahkan untuk pengaturan obat-obatan. Baginya, harus ada poin yang menjelaskan siapa yang memerintahkan kepada siapa kaitan dengan pengurusan obat-obatan.
“Siapa yang memerintahkan bila kekurangan obat dan harus ada stok perbekalan obat-obat, itu harus ada poin yang mengatur command, siapa perintah siapa. Yang mengatur obat-obat. Kalau bisa digambarkan sedikit,” kata Runtuwene dalam pembahasan ranperda KLB-WPM, Senin (7/9/2026), di ruang rapat kantor DPRD Sulut.
Selain itu dirinya mengangkat masalah pendanaan. Menurutnya, ia belum melihat ada pasal yang mengatur soal pendanaan.
“Berkaitan pendanaan. Tidak ada pasal yang mengatur pendanaan. Sumber dananya itu dari mana. Paritispasi masyarakat atau seperti apa,” ucapnya.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Sulit, Lidya Evalien Tulus mengatakan, berkaitan dengan SDM itu dijelaskan dalam pasal 53. Di dalamnya tertera tentang tenaga kesehatan dan lainnya. “Kriteria SDM ada di situ. Dan tenaga pendukung, penunjang kesehatan. Sopir bisa masuk di tenaga pendukung. Itu di pasal 53. Tenaga pendukung tidak dijelaskan, kalau dijelaskan nanti ada pembatasan. Karena ini sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Lidya seraya menambahkan, soal pendanaan dijelaskan di bab yang lain pada pasal 65. (arfin)





