Gerak pacu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dilakukan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulut menggelar rapat pada Selasa (3/6/2025), Bersama Biro Hukum dan Perangkat Daerah Pengusul Ranperda Guna Koordinasi Propemperda 2025.
Ketika itu hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Daerah Provinsi Sulawesi Utara Wanda L C Musu, seraya melakukan pengusulan kembali Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sempat tertunda.

”Dari dinas pemberdayaan perempuan kami mengusulkan terkait dengan Perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sebenernya perda ini sudah menjadi inisasi dewan pada tahun yang lalu tapi tidak kesampaian makanya kami mengusulkan kembali,” ujar Wanda Musu.

Wanda Musu pun menjelaskan bahwasanya semenjak tahun 2019 pihaknya sudah membahas Perda tersebut dan sudah memiliki naskah akademik, akan tetapi dikarenakan pandemi Covid-19 akhirnya tertunda.
”Kemudian ditahun 2024 kemarin sudah masuk dalam inisasi dewan, tetapi tidak jalan, makanya tahun ini kami dari dinas mengusulkan kembali,” ungkapnya.
”Kemudian terkait dengan Perda, kami sudah punya, dan seharusnya tahun kemarin kami masukkan namun belum sempat dimasukkan karna belum terjadwal, kalau untuk anggaran kami sudah berkoordinasi dengan badan keuangan, dan mereka sudah memastikan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan,” tambah Kadis P3A Pemprov Sulut ini.
Mendengar hal tersebut Piere Makisanti selaku anggota Bapemperda pun menyambut baik penyampaian dari Wanda Musu, namun Makisanti mengatakan pihak DPRD Sulut yang menginisiasi Perda, namun pihak Elsekutif yang memutuskan atas dasar urgensi dari Perda-perda yang diusulkan.

”Dari DPRD sudah mempunyai naskah akademik tinggal memilih mau menggunakan yang dinas punya atau DPRD punya, tinggal menunggu dari pihak eksekutif saja mana yang urgen, karena memang ada beberapa perda yang juga belum siap, baik naskah akademik dan inisasi lainnya, namun ada juga yang sudah siap tetap sekali lagi baiknya dikembalikan kepada eksekutif,” ungkap Makisanti.
Dalam rapat tersebut Louis Carl Schramm selaku anggota Bapemperda menanggapi serius perihal adanya permintaan penyertaan modal dari PT MSH (Membangun Sulut Hebat). Schramm menilai PT. MSH belum memberikan laporan pertanggung jawaban tapi mengusulkan penambahan modal baru. ”MSH suka berhalusinasi bahwa akan lebih besar dari Bank SulutGo, tapi kenyataannya MSH merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling rugi,” sebut Schramm.

Schramm pun mengatakan bahwa usulan dari PT. MSH itu jangan dulu dibahas, sambil menunggu pertanggung jawaban. “PT MSH mau mengadakan rapat umum pemegang saham saja harus pinjam dari BUMD yang lain, kalau belum jelas saya usulkan agar pembahasan perihal MSH skip dulu, karena harus ada kejelasan dulu perihal pertanggung jawaban penyertaan modal,” tegas Ketua Fraksi Partai Gerindra ini.
Tak hanya itu, terungkap juga selain pertanggung jawaban terhadap penyertaan modal terdahulu sebanyak 7 Miliar yang belum dipertanggungjawabkan, ada juga penyertaan modal dari pemerintah kota Bitung sebanyak 5 Miliar. “Ini belum jelas semua, sekarang minta penyertaan modal yang baru. Mau di kasi berapapun, orang bilang, kayak buang garam ke Laut,” pungkas Schramm.

Lebih lanjut, Ketua Fraksi Golkar Cindy Wurangian yang juga merupakan anggota Bapemperda DPRD Sulut mengatakan, pihak eksekutif mempercepat draft Ranperda untuk dimasukkan dan dibahas bersama perangkat daerah.
“Dari 7 Ranperda prakarsa Gubernur yang masuk dalam Propemperda 2025 harus dipercepat, ini sudah bulan Juni bahkan ada lagi tambahan 4 Ranperda usulan Gubernur. Jadi, kami minta eksekutif untuk secepatnya memasukkan ke DPRD. Mana yang paling urgen, mana yang paling siap,” tegas Wurangian.

Wurangian pun menambahkan dari hasil rapat Ranperda, Dinas PTSP Pemprov Sulut yang dinilainya paling siap. “Ada yang baru susun naskah akademik, ada yang masih harmonisasi. Justru tambahan Ranperda dari PTSP yang paling siap. Sekali lagi, bukannya kami menolak tambahan Ranperda tapi kami kembalikan ke eksekutif dan minggu depan akan dibahas kembali,” ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut ini.
Untuk informasi Propemperda 2025 ada 7 Ranperda prakarsa Gubernur yakni
1. Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara 2024-2043.
2. Ranperda tentang rencana pembangunan jangka Menengah daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025- 2029.
3. Ranperda tentang penanggulangan bencana daerah.
4. Ranperda tentang sistem penanggulangan kejadian luar Biasa dan wabah di Provinsi Sulawesi Utara.
5. Ranperda tentang cadangan pangan Pemerintah Daerah.
6. Ranperda tentang perubahan nomenklatur BUMD PD. Pembangunan Sulut menjadi Perumda Pembangunan Sulut.
7. Ranperda tentang nilai penyertaan modal kepada PT. Membangun Sulut Hebat.

Sedangkan 4 usulan tambahan Ranperda masing-masing,
1. Ranperda Pertambangan
2. Ranperda pemberdaayaan Perempuan Dan perlindungan anak
3. Ranperda perjinan berusaha
4. Ranperda Perubahan Perda no 3 tahun 2014 tentang BUMD PT Sulut Membangun. (Advertorial)