Bitung, MKS
Pria berinisial BFB (21) di Kota Bitung ditangkap polisi karena menganiaya seorang pemuda berinisial D (25) menggunakan kunci treker. Penyerangan pelaku diduga karena cemburu hubungan korban dengan pacarnya.
Polresta Bitung menangkap pelaku pada Minggu (11/5/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku yang adalah warga Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, ditangkap di kawasan Pasar Tua, Kelurahan Bitung Tengah.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/II/2025/Res-Bitung/Polda Sulut, tertanggal 1 Februari 2025. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial D (25), dengan menggunakan alat bengkel berupa kunci treker,” ungkap Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai, Minggu (11/5/2025).
Adapun kronologi kejadian pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, pelaku mendatangi korban di sebuah bengkel di Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul korban menggunakan kunci treker beberapa kali ke bagian pundak dan kepala serta menendang leher korban sebelum melarikan diri. “Korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat penganiayaan tersebut,” ucap Anggai.
Lanjut Anggai motif pelaku diduga cemburu kepada korban karena pacar pelaku masih chatingan dengan korban. Pacar pelaku sebelumnya adalah pacar dari korban karena putus dengan korban kemudian pacaran dengan pelaku. “Tetapi pelaku mengetahui jika mereka masih saling chatingan sehingga pelaku mencari korban dan menganiayanya,” ujarnya.
Pelaku ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dan baru bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Bitung pada Desember 2024. Meski baru beberapa bulan menghirup udara bebas, pelaku kembali melakukan tindak kekerasan.
“Tim Tarsius berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah kunci treker, dan langsung menyerahkannya ke penyidik Satreskrim Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius,” tutur Anggai. (to)





