Bitung, MKS
Unit Reskrim Polsek Matuari menindaklanjuti kasus pelaku pesta minuman keras (miras) hingga subuh yang mengganggu ketentraman masyarakat. Pemilik rumah yang diamankan Tim Patroli Barat di rumahnya Kelurahan Tandeki Lingkungan III Kecamatan Matuari Kota Bitung, langsung dilakukan pemeriksaan, Minggu (11/5/2025).
Kapolsek Matuari AKP Yusi Kristiani menjelaskan, kegiatan pesta miras tersebut telah mengganggu ketentraman masyarakat sekitar. Terutama karena kebisingan dan suara spiker yang sangat keras dari rumah pelaku.
Lebih jauh Kapolsek menambahkan, pada Minggu sekitar pukul 02.30 wita Tim Patroli Barat yang dipimpin Iptu Sudarmono, menanggapi aduan dari masyarakat mengenai adanya pesta miras dan membunyikan spiker dengan keras di salah satu rumah warga di Kelurahan Tandeki Lingkungan III Kecamatan Matuari Kota Bitung. Hal itu menyebabkan masyarakat terganggu untuk beristirahat malam.
Tim Patroli Barat kemudian mendatangi TKP tersebut dan mendapati bahwa benar di rumah lelaki inisial NP sedang melakukan Pesta Miras dengan beberapa orang. Tim kemudian menghentikan kegiatan tersebut dan membawa Pemilik Rumah ke Polsek Matuari untuk diproses lebih lanjut,” kata Yusi.
“Pemilik rumah yang melaksanakan pesta miras kami amankan dan akan diproses lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, dipersangkahkan melanggar Pasal 503 ayat 1 KUHP,” ujar Kapolsek Yusi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat, terutama pada malam hari. Polisi juga akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (to)