Manado, MKS
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) patuhi peraturan Menteri Keuangan (Menkeu). Hal itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
“Pemda agar mematuhi peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan
keuangan daerah, RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) disimpan di BSG selaku Bank Pembangunan Daerah,” ungkap Yulius saat PT Bank SulutGo melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS), Rabu (9/4/2025), di di Gedung Kantor Pusat Bank SulutGo Jl Pierre Tendean Nomor 100, Manado.
Gubernur Sulut juga siap menjadi ‘marketing’ untuk BSG sehingga dapat terus berkontribusi demi keberlanjutan BSG. Ia juga meminta agar mewajibkan seluruh rekanan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan keuangan melalui BSG.
Dalam RUPS kali ini membahas kinerja keuangan Bank tahun 2024 serta RUPS-Luar Biasa yang menetapkan masuknya susunan calon pengurus manajemen yang baru. RUPS kali ini berbeda karena dipimpin oleh 2 Pemegang Saham Pengendali (PSP), yakni Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (PSP) dan PT Mega Corpora (PSP 2). PT Mega Corpora ditetapkan menjadi Pemegang Saham Pengendali selain Pemprov Sulut karena BSG kini tergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) Permodalan Bank Mega.
RUPS ini diikuti Gubernur Provinsi Gorontalo, para Pemegang Saham Daerah (Bupati dan Walikota) se-Sulut dan Gorontalo serta perwakilan Koperasi Karyawan (Kopkar). Adapun pembahasan dan Keputusan dalam RUPS yakni pemaparan kinerja BSG tahun 2024 dan Rencana Bisnis Bank untuk tahun 2025 oleh Direktur Utama Revino Pepah. Kemudian penetapan Penggunaan Laba Bersih tahun buku 2024.
Selanjutnya, penetapan dana Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Keuangan Berkelanjutan 2025. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik. Pengesahan dana setoran modal tahun 2024-25. Tindak lanjut implementasi KUB PT Mega Corpora sebagai ultimate shareholder
selain Pemprov Sulut. BSG tergabung dalam KUB PT Mega Corpora hanya sampai pemenuhan modal inti sebesar Rp3 Triliun telah dicapai. Apabila sudah tercapai maka BSG terlepas dari KUB.Â
Dalam RUPS-LB juga dilakukan penetapan anggota pengurus baru Dewan Komisaris yakni Ramoy Markus Luntungan selaku Komisaris Utama, Max Kembuan sebagai Komisaris Sam Sachrul Mamonto Komisaris Independen, Jacklyn Koloay Komisaris Independen dan Djafar Alkatiri sebagai Komisaris Independen. Para pemegang saham menyepakati akan memenuhi kebutuhan modal Rp 3 Triliun paling lambat hingga 8 tahun. (ot)