Sunday, June 15, 2025
spot_img
HomeHukum & KriminalPolda Sulut Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke GMIM

Polda Sulut Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke GMIM

Manado, MKS

Roda penyidikan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) ke GMIM, mengerucut. Kepolisian Daerah (Polda) Sulut akhirnya menetapkan 5 orang tersangka.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025).  Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap 5 orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tersebut.

“Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” Ucap Kapolda.

Penetapan tersangka kasus dana hibah GMIM ini juga sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini,” tegas Kapolda.

Selain itu, Kapolda menyebut, ada sejumlah bukti yang didapat atas kasus tersebut. Di antaranya laporan proposal permohonan dan naskah perjanjian hibah yang jika dilihat dengan Permendagri 12 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah, termasuk hibah serta Permendagri 14 tahun 2019. Kemudian laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahun 2020 sampai 2023 yang merugikan keuangan negara.

Kapolda juga menyebutkan 5 inisial nama tersangka, yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA.
Kapolda Langie pada saat konferensi pers didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Bahagia Dachi, Direskrimsus Kombes Pol. FX Winardi Prabowo dan Kadiv Humas, AKBP Alamsyah Hasibuan.

Dari informasi yang ditelusuri ke 5 orang tersebut adalah Asiano Gammy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 – 2021 / Pj Sekda Tahun 2022. Jeffry Korengkeng, Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020. Hein Arina, Ketua BPMS GMIM tahun 2018 hingga sekarang. Steve Kepel, Sekprov Sulut Desember 2022 – 2027. Fereydy Kaligis, Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 – sekarang. (ot)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments