Bitung, MKS
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bitung berhasil menangkap pelaku penikaman inisial AK (21) terhadap korban yang masih seorang pelajar inisial RR (15). Terungkap bahwa motif pelaku melancarkan serangannya gara-gara cemburu.
Kolaborasi Tim 2 dan Tim 1 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan Pengungkapan dan Penangkapan pelaku TP, Minggu (6/4/2025) pukul 15.30 wita. Ini berkaitan dengan kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 76 C UU 35/2014.
Lokasi Penangkapan di rumah keluarga pelaku di Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian Kota Bitung.
“Korban lelaki pekerjaan pelajar, alamat Girian Kota Bitung. Pelaku pekerjaan tiada, Alamat Kelurahan Girian Weru 2, Kecamatan Girian Kota Bitung,” kata Kasi Humas Polresta Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, Minggu (6/4/2025).
Adapun kronologi kejadian, pada hari Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 15:30 Wita, pelaku dan istrinya perempuan inisial NPK, sedang duduk bersama-sama dengan teman-teman pelaku sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Kemudian korban datang dan bergabung mengkonsumsi miras dengan teman-teman pelaku.
“Saat itu korban dan istri pelaku sedang bercerita sehingga pelaku menjadi cemburu dan tiba-tiba pelaku mencabut pisau yang sudah diselipkan di pinggangnya kemudian langsung menikam korban namun sempat ditangkis oleh korban selanjutnya korban sempat terjatuh di tanah, sehingga pelaku menikam paha kiri korban sebanyak 1 kali. Selanjutnya pelaku kembali menikam korban namun sempat ditahan oleh teman-teman pelaku sehingga korban berhasil melarikan diri,” ujar Anggai.
Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Bitung. Pelaku diamankan tim 2 dan Tim 1 patroli Tarsius presisi. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses lanjut.
“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah pisau penikam yang terbuat dari besi putih dengan gagang pisau terbuat dari alumunium. Motif karena cemburu terhadap korban dan pelaku sudah dalam keadaan mabuk. Pelaku adalah residivis kasus Sajam (senjata tajam) dan pernah ditahan di lapas kelas IIB Bitung pada tahun 2022,” jelas Anggai.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, berjalan dengan baik dan pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” tuturnya. (ot)





