MANADO, MKS
Usulan pergantian Ronald Sampel dari posisi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) dicabut. Partai Demokrat membatalkan pemberhentiannya sebagai wakil rakyat Gedung Cengkih.
Penegasan itu melalui surat masuk ke Sekretariat DPRD Sulut dari Partai Demokrat. Dalam surat yang dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulut, Niklas Silangen menyebutkan, Partai Demokrat mencabut dan membatalkan surat keputusan DPP tanggal 27 November 2024 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW).
“Surat keputusan DPP Partai Demokrat tanggal 27 November 2024 tentang PAW anggota DPRD Sulut Ronald Sampel kepada Sherly Tjanggulung dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Sekwan saat membacakan surat masuk dari Partai Demokrat dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut Penyampaian Laporan Kinerja Alat Kelengkapan DPRD dan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Masa Persidangan Pertama Tahun 2024 Sekaligus Penutupan Masa Persidangan Pertama tahun 2024 serta Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2025, Selasa (7/1/2025), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Selanjutnya, dalam surat keputusan itu menjelaskan, posisi Ronald Sampel dikembalikan. Baik hak maupun kewajibannya sebagai Anggota DPRD Sulut. “Mengembalikan hak dan kewajiban saudara Ronald Sampel sebagai Anggota DPRD Sulut sebagaimana hasil penetapan KPU kepada yang bersangkutan sebagai Anggota Dewan terpilih periode 2024-2029,” ungkap Sekwan.
Rapat Paripurna DPRD Sulut itu dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Elsiana Paruntu. Nampak hadir pula Anggota DPRD Sulut Ronald Sampel dalam rapat paripurna saat itu. (at)





