Saturday, October 24, 2026
spot_img
HomePolitikRoyke Anter Minta BPN dan Instansi Terkait Cari Solusi Lahan Tokambahu Makawidey

Royke Anter Minta BPN dan Instansi Terkait Cari Solusi Lahan Tokambahu Makawidey

Manado, MKS

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Royke Anter, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama instansi terkait mencari solusi atas persoalan lahan di Tokambahu, Kelurahan Makawidey, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Hal itu disampaikan Royke saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas konflik agraria di Makawidey, Selasa (20/10/2026), di ruang rapat serba guna Kantor DPRD Sulut. Rapat tersebut turut menghadirkan perwakilan masyarakat Makawidey dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam rapat itu, Royke menyoroti keberadaan masyarakat yang telah menetap di lokasi tersebut selama puluhan tahun. Menurutnya, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang mereka hadapi.

“Yang menjadi harapan masyarakat, saya lihat tadi, di sini sudah hampir 30 tahun menetap di lokasi tersebut,” ujar Royke.

Ia mengatakan, persoalan lahan seperti yang terjadi di Makawidey tidak hanya ditemukan di Kota Bitung, tetapi juga di daerah lain yang memiliki lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai sudah tidak dikelola atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Royke mempertanyakan kondisi lahan yang tidak lagi dimanfaatkan, tetapi masih memungkinkan adanya perpanjangan izin. Ia menilai, kondisi tersebut perlu ditelusuri oleh instansi berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya tidak bermaksud mendiskreditkan perusahaan-perusahaan besar. Namun, sebagai pemerintah, kita harus melihat apa solusi terbaik untuk masyarakat,” katanya.

Royke juga menyinggung upaya pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat. Menurutnya, kondisi warga yang telah lama tinggal di lokasi tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam mencari penyelesaian.

Karena itu, ia meminta BPN dan instansi terkait memberikan penjelasan mengenai mekanisme serta kemungkinan penyelesaian yang dapat ditempuh masyarakat.

“Oleh sebab itu, saya mohon dan minta kepada BPN, nanti instansi terkait juga, tolong kasih solusi,” tegasnya.

Royke menjelaskan, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan status dan peruntukan tanah. Ia membedakan antara tanah hak milik yang memiliki pemegang hak dengan lahan negara yang penggunaannya perlu ditinjau apabila tidak lagi sesuai dengan peruntukan awal.

“Kalau memang masyarakat dapat memperoleh hak mereka, ya mengapa tidak?” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelesaian harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Namun, di sisi lain, pemerintah dan instansi terkait diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang sudah menetap di kawasan tersebut selama bertahun-tahun.

Royke pun mengajak pihak-pihak terkait melihat persoalan itu dari sudut pandang warga yang telah lama tinggal di lokasi tersebut.

“Tolong berpikir kalau seandainya torang juga yang tinggal di situ selama 30 tahun, sampai orang tua pasti tinggal di situ,” ungkapnya.

Ia berharap BPN dan instansi terkait segera memberikan solusi yang jelas sehingga persoalan lahan di Tokambahu, Makawidey, dapat ditindaklanjuti dan memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments