Monday, October 19, 2026
spot_img
HomePolitikDPRD Sulut Prakarsai Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

DPRD Sulut Prakarsai Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Manado, MKS

DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendorong penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pembahasan ranperda prakarsa DPRD tersebut menjadi agenda Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (19/10/2026), di ruang rapat paripurna kantor DPRD Sulut. Agenda ini mencakup penyampaian DPRD, pendapat Gubernur Sulut, serta tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat gubernur.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Vionita Kuera, menyampaikan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian penting dari upaya penegakan hak asasi manusia.

Menurutnya, berbagai regulasi dan kebijakan telah diupayakan untuk memastikan hak perempuan dan anak terlindungi dari diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi. Namun, kasus kekerasan terhadap kedua kelompok tersebut masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan terpadu dan berkelanjutan.

“Data yang dihimpun oleh instansi terkait menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan,” demikian disampaikan dalam pemaparan Bapemperda.

Kuera juga menyoroti kondisi geografis Sulawesi Utara yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan tersendiri dalam pemerataan akses terhadap layanan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak.

Karena itu, diperlukan kebijakan daerah yang komprehensif dan terintegrasi sebagai landasan untuk memperkuat sistem pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi bagi korban.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempertegas peran negara dan pemerintah daerah sebagai pelindung, pengayom, sekaligus pemberdaya perempuan dan anak.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyambut perhatian DPRD terhadap isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui penyusunan ranperda tersebut.

Menurut gubernur, ranperda ini merupakan langkah penting untuk memperkuat landasan hukum bagi kebijakan, program, koordinasi, serta penyelenggaraan layanan yang lebih terpadu dan berkelanjutan di daerah.

Ia menegaskan, pembangunan daerah tidak semata-mata diukur melalui pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, maupun pencapaian indikator makro. Lebih dari itu, pembangunan harus diarahkan pada pembentukan manusia seutuhnya, baik dari aspek jasmani, rohani, sosial, maupun kultural.

“Keberhasilan pembangunan harus diterjemahkan dari semakin baiknya kualitas hidup masyarakat, semakin luasnya kesempatan untuk berkembang, serta semakin kuatnya perlindungan terhadap setiap warga negara,” ujar Yulius.

Dalam konteks pembangunan tersebut, perempuan dan anak memiliki posisi penting. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, lanjutnya, memandang penguatan pengarusutamaan gender (PUG) sebagai bagian yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Perspektif gender, menurut gubernur, harus terintegrasi dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan.

Melalui ranperda ini, penguatan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif serta menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak di Sulawesi Utara. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments