Manado, MKS
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggara Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (PTJSLBU), Cindy Wurangian mengingatkan tentang keberadaan usaha-usaha kecil mikro yang tidak seharusnya ada di ranperda tersebut. Srikandi Gedung Cengkih tersebut meminta agar pelaku usaha kecil untuk dihilangkan.
Penegasan tersebut disampaikan Cindy Wurangian saat rapat membahas ranperda PTJSLBU antara pansus DPRD Sulut dan perangkat kerja terkait, Senin (7/9/2026), di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut. Hal itu terangkat saat pembahasan mulai memasuki pasal lima dan enam ranperda tersebut.
Cindy menyampaikan, kalau perusahaan-perusahaan yang memang diatur dalam peraturan perundang-undangan sudah tentu wajib untuk memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Namun menurutnya, jangan sampai definisi terkait dengan badan usaha disalahartikan sehingga menyeret usaha mikro kecil, apalagi yang baru saja memulai usahanya.
“Misalnya mereka baru mulai usaha tapi karena dalam definisi badan usaha ini sudah mencakup semuanya sehingga bisa diisalahartikan oknum-oknum tertentu terhadap perda ini. Dari perda ini selain kita pastikan untuk mengantisipasi koperasi bidang pertambangan supaya jelas, berarti itu harus kita pastikan masuk, tapi juga harus kita pastikan usaha-usaha mikro kecil, warung,.usaha katering rumahan, usaha-usaha yang sangat kecil itu, harus dipastikan dikeluarkan tidak termasuk dalam perda itu,” tegas politisi Partai Golongan Karya ini.
Wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung ini menegaskan, di dalam perda ini harus ada badan usaha yang dipastikan masuk memiliki TJSL dan ada usaha yang perlu dipastikan tidak masuk.
“Karena dikatakan pak Karo (Kepala Biro Ekonomi Provinsi Sulut, red) dalam definisi koperasi masuk, karena termasuk usaha yang berbadan hukum tetapi bagaimana dengan usaha-usaha yang kita mau keluarkan tadi. Dimana dia tercermin, di sini saya belum melihat,” ujarnya.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulut, Reza Dotulung mengatakan, berkaitan hal tersebut bisa dimasukkan dalam pasal lima terkait penjelasan badan usaha. Nanti pada pasal enam baru kemudian diuraikan pengaturan badan usaha.
“Penjelasannya yang tidak berbentuk badan hukum itu saja, jangan dulu menyebutkan apa-apa, jadi supaya mendefinisikan saja badan usaha. Nanti di pasal enam dia akan mengatur badan usaha sebagaimana dimaksud pasal lima yang menjalankan kegiatan di bidang sumber daya alam wajib, itu dia maksudnya di situ. Kalau perlu dalam penjelasan pasal enam kita pertajam lagi. Apa yang dimaksud dengan menjalankan usaha di bidang atau berkaitan. Supaya materi muatan ada di pasal enam, misalnya pertambangan dan lainnya,” ujarnya. (arfin tompodung)





