Manado, MKS
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Royke Anter meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sulut agar melibatkan anggota dewan ketika menyalurkan bantuan. Upaya ini dinilainya penting dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dari anggota dewan.
Hal itu disampaikan Anter saat rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Sulut dengan DPMD Sulut, Selasa (19/5/2026), di ruang rapat komisi I. Koordinator Komisi I DPRD Sulut ini mengatakan, ke depannya kalau ada pembagian bantuan komisi I DPRD Sulut bisa dilibatkan.
“DPRD kedudukannya dalam Undang-Undang 23 tentang pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintah,” kata Anter.
Lanjutnya, hal ini penting karena DPRD juga yang menetapkan program lewat peraturan daerah (perda) dan menetapkan anggaran lewat perda.
“Paling tidak dalam pengawasan komisi dilibatkan agar kita tahu ini ada dimana,” ucapnnya.
Ia mengatakan, di dalam komisi I masing-masing anggota dewan memiliki daerah pemilihannya. Maka dari itu jika ada bantuan yang disalurkan, diharapkan anggota dewan yang mewakili dapilnya bisa dilibatkan.
“Kalau di Bolmong (Bolaang Mongondow) ada anggotanya, kalau rekan-rekan berkenan hadir alangkah baiknya. Paling tidak kami tahu agar fungsi menetapkan perda, penganggaran dan pengawasan kami terlibat,” tuturnya. (arfin tompodung)





