Manado, MKS
Gerak pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 bakal dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Komisi IV DPRD Sulut akan mengawal proses tersebut guna memastikan bebas dari pungutan liar (pungli).
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Sulut Vonny Paat. Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan SPMB Tahun 2026 agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Vonny menjelaskan, pengawasan dilakukan di sejumlah sekolah di wilayah Kotamobagu, Bolaang Mongondow, Tomohon, dan Minahasa sebagai sampel untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan sesuai regulasi.
“Pengawasan ini untuk memastikan seluruh tahapan SPMB sesuai aturan dan kuota yang telah ditetapkan,” ujar Vonny.
Vonny menegaskan, sekolah wajib mengikuti ketentuan kuota, termasuk mengakomodasi calon siswa yang belum tertampung di sekolah lain yang sudah penuh.
Ia juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk tidak melakukan praktik pungli maupun gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.
“Tidak boleh ada pungli atau gratifikasi dalam SPMB. Sekolah juga tidak boleh membuat kebijakan di luar ketentuan,” ujar anggota dewan provinsi (Deprov) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Dari hasil pengawasan sejauh ini, Komisi IV DPRD Sulut belum menemukan adanya pelanggaran di sekolah-sekolah yang menjadi sampel. Vonny memastikan DPRD Sulut tetap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Kami membuka diri menerima laporan masyarakat agar bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” ungkapnya seraya berharap, SPMB 2026 dapat berjalan transparan, objektif dan berkeadilan demi meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Sulut. (arfin)





