Manado, MKS
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Roy Roring mengorek sejumlah persoalan dalam pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut. Roy menyorot masalah blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga polemik pulau Bunaken.
Hal tersebut disampaikan Roy Roring dalam pembahasan akhir terkait dengan Ranperda RTRW Provinsi Sulut Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (9/6/2026), di ruang rapat kantor DPRD Sulut. Pertama kali Roring mempertanyakan terkait perubahan luas berkaitan dengan kawasan.
“Pertanyaan saya ada tiga poin. Pertama, ada perubahan luas, hitungannya dimana di sini. Tolong sampaikan mana yang bertambah dan mana yang berkurang,” ucapnya.
Selanjutnya, Roring mempertanyakan masalah 241 blok WPR. Perbedaannya dengan 63 blok yang sudah disetujui.
“Kedua tadi sudah dismpikan masalag 231 blok WPR, sementara 63 yang sudah. Apakah arsiran 231 dan 63 dari 231 (blok WPR, red) ada perbedaan arsiran, ya atau sama karena wilayah pertambangan. Supaya kita bisa membedakan mana yang belum dan mana yang sudah artinya harus ada ayat menyebutkan blok 231 itu wilayah-wilayah mana dan 63 wilayah mana. Supaya jelas,” ucapnya.
Selain itu dirinya pula mengangkat persoalan pulau Bunaken berkaitan dengan zona kawasan. Hingga kini Maslaah tersebut tidak tuntas diselesaikan.
“Kemudian masalah Bunaken, ini sudah menjadi persoalan kita ketika masih urusan RTRW, RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) juga persoalan tidak tuntas. Saat ini juga tetap tidak tuntas,” ucapnya.
Dirinya teringat saat mantan gubernur melakukan pemaparan dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Namun saat itu tidak mencapai kesepakatan.
“Paparan gubernur karena mereka tidak diakui tempatnya sebagai wilayah pemukiman karena disebut wilayah konservasi maka dia bilang, ‘warga ini orang utang’, semua karena pemukimannya tidak pernah diakui,” kata Roring.
Padahal menurut Roring pemukiman di sana itu sudah beberapa dekade atau puluhan tahun lalu.
“Dan sudah masuk pada urusan perda RTRW lama dan RZWP3K. Dan perda RTRW baru kita gabungkan dua perda ini ada perubahan tapi perubahan sedikit tapi belum juga diakui,” ucapnya. (arfin tompodung)





