Wednesday, May 6, 2026
spot_img
HomePolitikDemo di DPRD Sulut Gaungkan Penghentian MBG dan Koperasi Merah Putih

Demo di DPRD Sulut Gaungkan Penghentian MBG dan Koperasi Merah Putih

Manado, MKS

Aksi unjuk rasa kembali ‘goyang’ kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Sebanyak enam tuntutan dilayangkan massa aksi sebagai aspirasi ke wakil rakyat Gedung Cengkih.

Para demonstran dari Aliansi Mahasiswa Sulut mendatangi kantor DPRD Sulut pada Selasa (5/5/2026) sore hingga berakhir malam hari. Massa sempat ditahan aparat keamanan di depan pintu gerbang kantor DPRD Sulut. Situasi pun sempat memanas antara massa aksi dengan aparat.

Pengunjuk rasa kemudian masuk ke halaman kantor DPRD Sulut setelah diijinkan Anggota DPRD Sulut yang akhirnya menemui para demonstran. Tiga anggota DPRD Sulut yang menemui massa yakni Raski Mokodompit, Pierre Makisanti dan Hillary Tuwo.

Enam tuntutan yang dilayangkan pengunjuk rasa yakni pertama, mendesak negara untuk menghapus program MBG serta menuntut pertanggungjawaban hukum seluruh pihak penyelenggara secara transparan dan adil. Kedua, mendesak penghentian seluruh aktivitas Koperasi Merah Putih serta penegakan hukum atas pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat dan berdiri di atas lahan sengketa. Ketiga, mendesak negara memberikan kejelasan status dan jaminan kesejahteraan bagi seluruh pendidik, termasuk guru honorer.

Tuntutan keempat, mengecam segala bentuk represi terhadap mahasiswa dan dosen, serta mendesak pencabutan kebijakan skorsing dan jaminan kebebasan berekspresi. Kelima, mnolak segala bentuk militerisasi kampus dan mendesak penghentian intervensi aparat dalam kehidupan akademik. Keenam, mendesak kampus menindak tegas pelaku kekerasan seksual, menjamin perlindungan korban, serta membangun sistem penanganan yang transparan dan berpihak pada korban.

Merespon hal tersebut, Anggota DPRD Sulut Pierre Makisanti mengatakan, tanggung jawab untuk menruskan aspirasi yang disampaikan. “Tidak ada satu kata pun yang kami kurangi untuk dibawa ke pusat,” ujar Makisanti.

Raski Mokodompit mengungkapkan, tuntutan yang disampaikan secara kelembagaan mereka terima dan diteruskan. Sebagian besar isi tuntutan menurutnya, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Khusus kewenangan daerah akan disampaikan ke pimpinan DPRD. “Beberapa poin menjadi kewenangan daerah akan disampaikan kepada pimpinan DPRD yang nantinya akan menugaskan AKD (alat kelengkapan dewan) terkait untuk melakukan RDP (rapat dengar pendapat) sesuai kewenangan dari tuntutan mahasiswa,” tegas Raski. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments