Saturday, April 18, 2026
spot_img
HomePolitikGEMASS Dorong DPRD Sulut Inisiasi Pembentukan Perda Masyarakat Adat

GEMASS Dorong DPRD Sulut Inisiasi Pembentukan Perda Masyarakat Adat

Manado, MKS

Gerakan Masyarakat Sulut Sejahtera (GEMASS) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) merancang peraturan daerah (perda) tentang masyarakat adat. Mereka meminta agar supaya usulan itu ditindaklanjuti dalam tatap muka bersama.

Hal itu disampaikan organisasi masyarakat (ormas) adat Makatana Minahasa (Makmin) yang menjadi bagian dari GEMASS dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sulut lintas komisi, Selasa (10/3/2026), di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut. Candra Dengah Rooroh dari ormas adat Makmin mengatakan, program masyarakat adat itu adalah hak ulayat atau nilai tradisi yang dituangkan sehari-hari oleh masyarakat adat baik suku Minahasa, Bolaang Mongondow dan Sangihe.

“Contoh di Minahasa ada Mahtembulelen, adalah ritual bulan besar. Setiap bulan melakukan prosesi ritual yang namanya persembahan syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa atas bulan yang baru dan kehidupan baru. Ada juga Mera’ Wale, kegiatan ritual yang dilakukan masyarakat adat Minahasa yaitu mapalus, gotong royong apabila ada orang pindah rumah. Ada juga Mera’ Waruga pemindahan dan perbaikan, peristirahatan terakhir para leluhur,” kata Rooroh.

Ritual-ritual adat seperti ini menurut Chandra, berbeda dengan program-program pengadaan musik kolintang dan musik bia. Walaupun ia mengakui itu juga punya hubungan dalam tradisi.

“Tapi ada yang memikirkan program dan proyek, mereka bilang oh diberikan satu kali saja itu kolintang, itu program adat punya. Sehingga sampai dunia ini tidak pernah sampai kepada kita. Tapi kita tidak harapkan itu, yang kita harapkan diberikan hak dan kebebasan melakukan kegiatan-kegiatan kearifan lokal agar generasi kita tidak lupa dimana kita berasal,” ungkapnya.

Ia mengusulkan agar bisa dibuat perda adat ini sehingga bisa mengaturnya. Ia meminta, pihak DPRD Sulut menginisiasi terlebih dahulu pembuatan perda adat tersebut, nanti pihaknya akan membantu.
“Saya mau berikan pengertian kepada anggota dewan bahwa kita masyarakat adat punya hak ulayat di sini. Contoh untuk mendukung program pembangunan, waktu ada buat jalan tol bukan cuma 10 orang yang mati. Ada ratusan orang pekerja dari Jawa mati tertindis dan segala macam, ekskavator mati dan segala macam karena mereka melewati tanah-tanah adat, tidak dikaji secara AMDAL (analisis dampak lingkungan), tidak dikaji secara adat dan tradisi, tidak diritualkan,” kata Chandra.

Ia menambahkan, berbeda dengan yang terjadi di Sumatera, Jawa, Bali dan Lombok, kalau mereka membangun seperti ada program dari balai sungai atau balai jalan maka mereka cari terlebih dahulu masyarakat-masyarakat adat. “Jadi apabila melewati tanah adat dibicarakan apa yang akan kita buat ini, mau lepas babi atau apakah,” katanya.

“Kami mengharapkan tindak lanjut tatap muka untuk pembahasan Perda adat ini,” tegasnya.

Chandra menambahkan, kalau terkait undang-undang masyarakat adat itu sudah ada draf dari organisasi Masyarakat Adat Nusantara. “Kami pelaku-pelaku kearifan lokal yang ada di daerah Sulawesi Utara bukan mengikuti tapi setiap masyarakat adat itu punya perbedaannya masing-masing, kami mengusulkan untuk anggota dewan provinsi menjadi inisiator peraturan daerah adat di Sulut ini, khususnya Minahasa. Jadi yang kami harapkan anggota dewan mendukung kami dan menjadi inisiator,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulut merespon baik usulan pembuatan perda tersebut. Menurutnya, perda adat ini mungkin bisa jadi kesepakatan di DPRD Sulut terlebih dahulu untuk menjadi perda inisiatif.
“Kalau drafnya dibuat sekalian di dewan maka kita akan anggarkan untuk itu,” tuturnya. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments