Manado, MKS
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara (Sulut) sebagai bagian Koalisi Masyarakat Sipil, menyayangkan tidak terlibatnya masyarakat adat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut. Padahal aturan yang akan dikeluarkan itu menyangkut dengan ruang hidup mereka.
Ketua Pengurus Harian (PH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut, Kharisma Kurama menyampaikan, pembahasan RTRW yang akan menjadi dokumen arah pembangunan beberapa tahun ke depan, masyarakat adat seharusnya menjadi salah satu subjek utama yang dilibatkan.
“Pasalnya, masyarakat adat, mereka hidup dan bergantung pada hutan, laut, pesisir, serta ruang hidupnya, sekaligus berperan menjaga ekosistem dan sumber pangan,” kata Kurama dalam diskusi publik dan konferensi pers yang digelar di Daseng Karangria, Manado, Kamis (26/2/2026).
Koalisi menilai pemerintah provinsi cenderung tidak menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan, melainkan sekadar objek kebijakan. Kurama menyatakan, sejak Oktober tahun lalu pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada DPRD Provinsi Sulut untuk meminta akses terhadap draf Rancangan Perda (Ranperda) RTRW. Mereka juga secara resmi mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jaringan dan koalisi masyarakat sipil di Sulut.
“Namun hingga Perda tersebut disahkan, tidak ada jawaban ataupun respons resmi yang kami terima,” ujar Kharisma.
Menurutnya, koalisi juga telah beberapa kali melakukan komunikasi politik dengan sejumlah anggota DPRD Sulut, tetapi tidak direspons. Ia menegaskan bahwa dari sisi prosedural, berbagai jalur formal telah ditempuh.
“Dengan demikian, aksi yang dilakukan bukanlah aksi spontan tanpa dasar, melainkan bentuk kekecewaan atas tertutupnya ruang partisipatif,” ucapnya.
Kurama menyayangkan aksi penolakan terhadap Perda RTRW di kantor DPRD Sulut beberapa waktu lalu yang dituding telah ditunggangi. Ia menegaskan tindakan tersebut bukanlah aksi spontan ataupun ditunggangi kelompok tertentu.
Selain itu, ia menyayangkan adanya pernyataan pasca aksi yang dinilai bisa membenturkan Koalisi Masyarakat Sipil dengan sesama rakyat. Narasi tersebut dianggap sebagai bentuk politik adu domba yang tidak bertanggung jawab dan menutupi persoalan utama yakni proses penyusunan kebijakan yang dinilai tidak transparan.
Menurut mereka, sejak surat permohonan audiensi dilayangkan, DPRD maupun pemerintah provinsi seharusnya merespons secara terbuka. Namun, ruang dialog dinilai tidak pernah benar-benar dibuka. AMAN Sulut menyebut ada sejumlah alasan mendasar penolakan terhadap Perda RTRW yang telah disahkan.
Pertama, proses penyusunan Perda tidak partisipatif bermakna. Proses yang tertutup serta minim transparansi memunculkan pertanyaan mengenai substansi dan kepentingan di balik regulasi tersebut.
Kedua, pemerintah daerah dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi, khususnya Pasal 18B UUD 1945 serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Hingga kini, di Sulut disebut belum ada satu pun Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat adat yang diterbitkan pemerintah daerah.
“Artinya, pemerintah daerah belum secara resmi mengakui eksistensi masyarakat adat di wilayahnya,” tegas Kurama.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi penolakan perda RTRW di ruang rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/2), saat sedang dalam penetapan Ranperda tersebut. Merespon akan penolakan itu, Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Sulut Henry Walukow menyampaikan, Pansus RTRW telah membuka ruang untuk menyerap aspirasi masyarakat. Hanya saja tidak ada surat atau aspirasi dari kelompok masyarakat yang protes itu tersampaikan ke pansus.
“Kami tetap membuka ruang meski sudah ada lintas kabupaten dan kota, kami membuka ruang untuk memanggil Kabupaten Kota untuk melakukan pengecekan apakah ini sudah selaras atau belum, jadi semua tahapan-tahapan sudah dilaksanakan,” ujar Henry.
Walau demikian, politisi Demokrat itu mengatakan, dirinya menghargai masyarakat yang membawa aspirasi di DPRD Provinsi Sulut terkait dengan RTRW. Baginya, ini bagian daripada dinamika sebagaimana mereka juga sebagai anggota DPRD diberikan kewenangan oleh masyarakat.
“Tetapi kami juga harus menyampaikan bahwa, audah ada ruang yang telah kami buka, pembahasan-pembahasan juga dilaksanakan secara terbuka,” tuturnya. (arfin)





