Friday, March 6, 2026
spot_img
HomePolitikKPU Sulut Minta Majelis Tolak Permohonan LSM RAKO Dalam Sidang Sengketa Informasi...

KPU Sulut Minta Majelis Tolak Permohonan LSM RAKO Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Manado, MKS

Sidang lanjutan sengketa informasi publik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) dan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) kembali bergulir, di kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Provinsi Sulut, Rabu (25/2/2026). Dalam kesempatan itu, KPU Sulut meminta agar majelis Komisioner KIP menolak permohonan LSM RAKO.

Sidang yang digelar KIP Sulut tersebut merupakan lanjutan perkara sengketa informasi publik dengan Register Nomor 001/I/KIPSulut-PSI/2026 antara LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara sebagai Pemohon dan KPU Sulut sebagai Termohon. Pada persidangan kali ini, agenda memasuki tahap pemeriksaan akhir dengan penyampaian jawaban serta alat bukti dari Pemohon maupun Termohon.

Dalam persidangan, KPU Sulut menyampaikan keterangan atau jawaban tertulis secara komprehensif mencakup eksepsi dan pokok permohonan sengketa. Dalam jawaban tertulis setebal  20 halaman, KPU Sulut mengajukan eksepsi terkait kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, alasan dan tujuan permohonan sengketa.

Menurut KPU Sulut selaku Termohon bahwa LSM RAKO tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan karena persyaratan dan prosedur permintaan informasi publik, maupun mekanisme pengajuan keberatan yang menjadi pra syarat pengajuan sengketa informasi belum dipenuhi Pemohon.

Dalam pokok perkara, KPU Sulut pada pokoknya menegaskan, inti perselisihan antara pihak LSM RAKO dan KPU Sulut masih pada tataran pemenuhan persyaratan bagi pemohon informasi publik, yang belum dipenuhi oleh Pemohon. KPU Sulut sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik dan secara konsisten melakukan pelayanan terhadap setiap permohonan informasi, namun kebebasan informasi harus mengikuti prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, setelah memberikan penjelasan aspek yuridis dan fakta kronologis disertai dengan 18 alat bukti, KPU Sulut dalam petitumnya meminta Majelis Komisioner KI Provinsi Sulut untuk menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan Pemohon (LSM RAKO) untuk seluruhnya.

“Dalam eksepsi: Menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya, ex aequo et bono,” tegas Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu ketika membacakan petitum Termohon.

KPU Sulut menegaskan akan menghormati seluruh tahapan persidangan yang tengah berlangsung. Selanjutnya akan  menyiapkan kesimpulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan Majelis Komisioner, sebelum pembacaan putusan yang akan diagendakan pada sidang berikutnya.

Hadir mewakili KPU Sulut, Anggota KPU Sulut Lanny Ointu didampingi Sekretaris KPU Sulut selaku Atasan PPID Meidy R. Malonda, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Carles Worotitjan.

Turut hadir mengikuti proses sidang, Anggota KPU Sulut  Meidy Tinangon, PPID KPU Sulut, Winda Tulangow, serta Pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Sekretariat KPU Sulut. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments