Manado, MKS
Kabar dinonaktifkannya puluhan ribu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Sulawesi Utara (Sulut) memantik reaksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut. Wakil rakyat mendesak agar instansi terkait di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut proaktif menelusuri data penerima yang dinonaktifkan.
Arus dorongan itu datang dari Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Pierre Makisanti. Ia meminta, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Pemprov Sulut melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit menyangkut data. Ini agar pasien yang mendatangi rumah sakit bisa dilayani.
“Sehingga pasien yang akan menggunakan BPJS PBI di rumah sakit atau faskes (fasilitas kesehatan) tetap akan terlayani dengan baik walaupun masih dalam proses pendataan maupun pengaktifan kembali,” kata Makisanti, Rabu (11/02/2026).
Lanjutnya, upaya ini perlu dilakukan karena pihak rumah sakit maupun fasilitas kesehatan di Sulut telah dihimbau agar idak menolak pasien BPJS PBI. Sembari menurutnya, menunggu proses pengaktifan kembali BPJS mereka.
“Pemerintah telah menjamin hal itu. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa-Tomohon ini juga mengingatkan pihak terkait tentang pentingnya akurasi data penerima bantuan. Ia mendorong dilakukan pendataan ulang supaya program PBI benar-benar tepat sasaran. Disamping itu, program ini tidak dimanfaatkan warga yang sebenarnya sudah mampu secara ekonomi.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah mampu mengaku tidak mampu. Karena itu perlu didata ulang, siapa yang benar-benar layak menerima. Ketika memang tidak mampu, negara wajib hadir,” tuturnya. (arfin tompodung)





