Minahasa, MKS
Korban kasus dugaan kekerasan seksual di Minahasa mendatangi kantor Kejari Minahasa. Kedatangannya untuk menuntut keadilan karena kasus yang sudah masuk tahap dua tersebut, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka oknum pengacara pria inisial VM.
Senin (26/1/2026) korban kekerasan seksual di Minahasa yang juga berprofesi pengacara mendatangi Kejari Minahasa didampingi kuasa hukumnya Jefry Tualangi SH dan Ronaldo Lumaya SH. Korban diketahui sudah menyurat dua kali agar dilakukan penahanan namun tersangka masih bebas berkeliaran. Surat itu dilayangkan karena korban merasa terancam, ditambah lagi tersangka punya laporan dari korban lain dengan kasus yang hampir sama.
“Tahap dua perkara TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) tidak ditahan Kajari Minahasa. Padahal korban sudah dua kali menyurat dan meminta agar Kajari Minahasa melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan korban merasa teranjam, tersangka memiliki laporan dari korban yang berbeda di Polda Sulut,” kata Kuasa Hukum Korban Jefry Tualangi.
Tualangi menjelaskan, pada 18 November 2025 kasus tersebut sudah P21 dan pada 8 Desember 2025 korban menyurat ke kejaksaan untuk meminta penahanan jika nanti masuk tahap dua. Ketika itu korban mendapat informasi dari penyidik Polres Minahasa bahwa tahap dua nanti pada tanggal 10 Desember 2025.
“Dan pada saat akan dilaksanakan tahap dua, jaksa menolak dengan alasan jaksa ada acara,” ungkap Tualangi.
Korban selanjutnya menyurat kembali untuk ke dua kalinya pada tanggal 14 Januari 2026 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa. Korban meminta segera dilakukan tahap dua dan tersangka ditahan. Alasannya karena tersangka diduga sudah mengurus visa dan akan melarikan diri ke Amerika.
Selain itu kata Tualangi, alasan lain korban karena adanya dugaan intimidasi dan tekanan terhadap korban dan saksi. Kemudian juga dugaan adanya upaya menghilangkan atau merusak barang bukti. Tersangka juga diduga mengulangi perbuatannya karena terdapat laporan serupa dari korban lain di Polda Sulawesi Utara.
“Tanggal 15 Januari dilaksankan tahap dua namun tersangka tidak ditahan. Korban merasa jaksa mengesampingkan hak korban dengan tidak menjawab surat yang disampaikan korban kepada kepala Kejaksaan Negeri Minahasa,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan media ini pada Selasa (30/9/2025), oknum pengacara VM dilaporkan di Polres Minahasa karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap rekannya perempuan. Nomor laporan kasus tersebut yakni LP/B/108/III/2025/SPKT/POLRES MINAHASA/Polda Sulawesi Utara tanggal 9 Maret 2025. Kejadian dugaan kekerasan seksual itu dialami korban pada Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 wita. (arfin tompodung)





