Minsel, MKS
Pemuda berinisial PM (24), warga Kecamatan Amurang, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) karena menjadi tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Terduga pelaku diamankan di Manado saat sedang pesta minuman keras (miras).
Penangkapan tersangka pada Selasa dini hari (20/1/2026). PM diringkus atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini bermula dari laporan pihak korban, seorang gadis belia asal Amurang yang mengaku telah dilecehkan pelaku.
Tim Resmob dalam menindaklanjuti laporan itu melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin (19/01), tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di wilayah Kota Manado. Perburuan pun berlanjut hingga Selasa dini hari pukul 02.20 WITA.
”Tim mendapati informasi pelaku berada di salah satu kos-kosan di wilayah Kecamatan Sario Utara. Saat digerebek, pelaku ditemukan sedang berpesta minuman keras (miras) di depan kamar kos tersebut,” kata Katim Resmob Polres Minsel Bripka Alfian Ober.
Berdasarkan catatan kepolisian, PM ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam beberapa kasus penganiayaan di wilayah hukum Kabupaten Minahasa Selatan.
”Saat ini terlapor telah kami serahkan ke unit terkait untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku,” ujar Bripka Alfian. (tim MKS)





