Minut, MKS
Pelarian tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) remaja inisial P (14) di Minahasa Utara (Minut) berakhir. Tim Resmob Polres Minut berhasil menangkap terduga pelaku saat berada di wilayah Provinsi Gorontalo.
Awal terungkapnya kasus ini dari laporan masyarakat. Tim Resmob Polres Minut menindaklanjuti laporan itu dipimpin Kanit Resmob Aiptu Steven Layuk. Tim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pencurian di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut.
Sesuai hasil pengembangan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah melarikan diri ke luar daerah. ”Tim mendapati informasi bahwa terduga pelaku berinisial P (14) melarikan diri ke Kota Gorontalo. Anggota kami langsung bergerak cepat menuju lokasi tersebut,” ujar Kapolres Minut AKBP Auliya Fifqie A Djabar melalui Kasi Humas Ipda Iskandar Mokoagow seperti dilansir dalam tribratanewspoldasulutcom, Minggu (18/1/2026).
Setibanya di Gorontalo, Tim Resmob Polres Minut berkoordinasi dengan personel Polsek Kota Utara. Kerja sama tersebut membuahkan hasil pada Kamis (15/1/2026) siang pukul 13.00 WITA. Terduga pelaku P, yang tercatat sebagai warga Malendeng, Kota Manado, berhasil diamankan di Jalan Rusli Datau Dulomo, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan roda dua merek Yamaha M3.Usai penangkapan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa kembali ke wilayah Minut untuk diserahkan ke Mako Polsek Dimembe guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Minut dalam menangani kasus curanmor serta memberikan rasa aman bagi warga di wilayah hukum kami,” tutup Kasi Humas. (tim MKS)





