Sunday, February 15, 2026
spot_img
HomePolitikTolak Dialihkan ke Outsourcing, Sejumlah Pegawai RSUP Kandou Mengadu di DPRD Sulut

Tolak Dialihkan ke Outsourcing, Sejumlah Pegawai RSUP Kandou Mengadu di DPRD Sulut

Manado, MKS

Keluh sejumlah pegawai di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr Kandou bergulir di rapat hearing kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Mereka menolak kebijakan rumah sakit tipe A ini yang hendak mengalihkan status mereka sebagai pegawai outsourcing.

Persoalan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, Selasa (13/1/2026), di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut. RDP itu dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Louis Schramm.

Terkait persoalan Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian dokter Yune Laukati menjelaskan, sebagaimana yang terjadi di semua instansi pemerintahan dan berdasarkan Undang-Undang ASN bahwa ada arahan untuk melakukan pemetaan pegawai ASN. Sehingga semua pegawai kontrak diharapkan bisa masuk dalam formasi PPPK. Namun kuota yang muncul dari pusat yang disetujui dari Kemenpan RD untuk SMA ada 10. Sedangkan pegawai non ASN di RSUP Kandou dengan lulusan SMA sebanyak 158 orang. Dari 158 ini akhirnya ada yang lulus untuk kuota di Sulut sebanyak 10 orang sesuai kuota namun ada 60-an orang yang lulus di luar daerah Suiut.

“Ada yang lulus tapi pindah, ada yang menerima untuk pindah dan ada sekitar 20 yang tidak mau pindah,” katanya.

Selanjutnya untuk 20 orang yang telah lulus namun enggan pindah maka dari RSUP Kandou mengambil kebijakan untuk mereka dijadikan PPPK paruh waktu. Kemudian ada pegawai lainnya yang tidak lulus dan tidak diangkat jadi PPPK paruh waktu.

“Sampai kontraknya (mereka yang tidak lulus) berakhir di Desember 2025. Berdasarkan pertimbangan dan arahan terkait bagaimana ini lulusan SMA yang tidak dikontrak sehingga kita melakukan kebijakan membuat outsourcing sehingga terjadilah komplain ini,” ujar Yune.

Salah satu pembicara dari pihak karyawan, Lorens Bawotong meminta agar pihak RSUP Kandouw mengangkat mereka jadi pegawai paruh waktu dan tidak dijadikan outsourcing. “Kami hanya diberi waktu tiga hari mengurus berkas di perusahaan outsourcing walaupun kami memasukkan berkas tapi tidak ada jaminan untuk diterima. Akibatnya membuat pengabdian kami saat ini sia-sia dan tidak dihargai dan tidak ada pemasukkan lagi kami untuk penghidupan keluarga kami,” ucapnya.

Menurutnya, seharusnya pihak RSUP Kandou mengusulkan mereka sebagai PPPK paruh waktu bukan menjadi pegawai outsourcing. Pihak sumber daya manusia (SDM) seharusnya memperjuangkan nasib mereka karena sudah punya data di Badan Kepegawaian Daerah (BKN) untuk diangkat menjadi pegawai paruh waktu.

“Padahal waktu ke kementerian sudah dijelaskan bahwa yang ada di data base menjadi prioritas untuk diangkat jadi PPPK paruh waktu,” katanya.

Pihak aliansi pegawain RSUP Kandou ini juga mengkritisi adanya oknum pegawai yang sudah menyatakan mengundurkan diri tapi dipanggil lagi jadi PPPK. Sementara mereka yang masih aktif bekerja dikesampingkan dan dianaktirikan.
Bila kemudian akan dialihkan menjadi outsourcing maka mereka meminta agar hak-hak mereka dibayarkan. Seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan hal lain diatur dalam perjanjian kerja.

Wakil Ketua Komisi IV Louis Schramm mengatakan, dirinya menyayangkan karena kuota yang diusulkan hanya 10. Sementara ada banyak pegawai ini yang tidak tahu mau kemana. Terkait persoalan ini pihaknya akan ke pemerintah pusat untuk mendorong penambahan kuota dan juga ke Komisi IX DPR RI.

“Mudah-mudahan kalau ke kementerian ada kuota yang ditambahkan. Kita akan bawa ini ke komisi 9 karena kami tidak bisa merekomendasi karena itu kewenangan DPR,” tutur Schramm.

Dirinya meminta pihak rumah sakit ikut berpaya mengajukan usulan kuota ke pemerintah pusat. “Karena kami dengar juga rumah sakit masih butuh cuma terhalang aturan. Kami akan berkunjung dan kasi usulan kuota ke kementerian dan komisi sembilan,” ucapnya.

Sementara, Anggota Komisi IV Paula Runtuwene mengatakan, mengingat masa kerja para karyawan yang sudah belasan tahun maka sebaiknya memikirkan bersama solusinya. “Harus memikirkan paling tidak janganlah mereka langsung menyerahkan ke vendor swasta karena beresiko melanggar Undang-Undang ASN karena penurunan kesejahteraan pegawai non ASN,” katanya.

Lanjut Paula, mengingat keadaan pada pegawai ini yang telah dirumahkan dan tidak ada pekerjaan lagi maka ia mengusulkan agar pihak RSUP Kandou SK honorer mereka. Sambil menunggu usulan formasi yang akan disampaikan di kementerian. “Usulan saya memperpanjang SK honorer dari para pegawai,” tutu politisi Partai Nasdem ini. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments