Sunday, February 15, 2026
spot_img
HomePolitikHearing Dugaan Pelecehan Mahasiswi, DPRD Sulut Desak Unima Telusuri Rekam Jejak Terduga

Hearing Dugaan Pelecehan Mahasiswi, DPRD Sulut Desak Unima Telusuri Rekam Jejak Terduga

Manado, MKS

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) memanggil hearing Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) dan jajarannya terkait dengan kasus viral dugaan pelecehan seorang mahasiswi. Para wakil rakyat mendorong agar pimpinan kampus menelusuri rekam jejak terduga guna mengetahui jika terdapat tindakan berulang.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Paula Runtuwene dalam rapat dengar pendapat bersama dengan pimpinan Unima, Rabu (13/1/2025), di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut. Ia meminta Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima, ketika melakukan penelusuran rekam jejak pelaku perlu untuk memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi.

“Masukkan untuk satgas (satuan tugas) juga agar bisa melakukan penelusuran rekam jejak pelaku terduga apakah ini ada tindakan berulang dan tentu jaminan perlindungan bagi saksi saksi,” kata Paula dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm.

Dirinya berharap juga penegakan hukum dari Undang-Undnag Tindak Pidana Kekerasan Seksual (T-PKS) nomor 12 tahun 2022 ini tidak boleh berhenti pada sanksi bebas tugas. Kampus harus menunggu proses yang sedang berjalan termasuk bila diserahkan bukti bukti dokumen maupun digital. “Atau yang lainnya untuk mempercepat penyidikan pidana,” ujarnya.

Paula meminta Standar Operasional Prosedur (SOP) dari satgas itu benar-benar tersosialisasi. Satgas diharpa benar-benar bisa bekerja secara independen dan tidak diintervensi oleh hal hal yang lain.

“Jadi tugas satgas kemudian mereka memang aktif menjemput bola terhadap laporan bukan menunggu. Diharapkan satgas ini benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai,” tegasnya.

Rektor Unima Joseph Philip Kambey ketika diwawancarai usai RDP mengatakan, aturan terkait kekerasan itu sangat serius diatur oleh kementerian. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2024 bahkan diatur tentang kekerasan verbal.

“PP 55 tahun 2024 memang luar biasa, salah satu contoh, universitas yang ada di luar Sulut, rektor hanya mengeluarkan kekerasan verbal itu diberhentikan oleh kementerian. Jadi sangat serius ditangani oleh kementerian,” kata Kambey. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments