Saturday, January 17, 2026
spot_img
HomeHukum & KriminalPolisi Tangkap Pria di Minahasa Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polisi Tangkap Pria di Minahasa Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Minahasa, MKS

Pria inisial ALM (24) di Minahasa ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Aksi terlarang itu dilakukan terduga pelaku sebanyak tiga kali hingga korban akhirnya hamil.

Terduga pelaku diamankan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, setelah serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan keluarga korban. Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi di wilayah Desa Ampreng, Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa.

Terduga ALM berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Ampreng, Kecamatan Langowan Barat. Sementara itu, korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun. Peristiwa dugaan persetubuhan pertama kali terjadi pada Agustus 2025 di rumah terduga pelaku. Saat itu, korban dan terduga pelaku berada di dalam kamar dengan alasan bermain telepon genggam.

Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan persetubuhan tanpa persetujuan korban. Perbuatan serupa diduga terjadi lebih dari satu kali, dengan kejadian terakhir pada 3 November 2025.

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban diketahui mengalami kehamilan. Pihak keluarga korban sempat melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan mendatangi rumah terduga pelaku sebanyak dua kali. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena terduga pelaku tidak menunjukkan itikad bertanggung jawab dan cenderung menghindari pertemuan.

Merasa dirugikan dan demi mendapatkan keadilan, keluarga korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim II Resmob Polres Minahasa melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat persembunyiannya. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menangani secara serius setiap tindak pidana yang melibatkan anak, serta memastikan perlindungan hak-hak korban tetap menjadi prioritas utama dalam proses penegakan hukum. (Tim MKS)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments