Minahasa, MKS
Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Minahasa. Seorang pemuda inisial MMM (18) menjadi korban pemukulan hingga pengeroyokan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (3/1/2026), sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Kiawa Satu, Kecamatan Kawangkoan Utara. Saat itu korban yang hendak pulang ke rumah tiba-tiba dengan sepeda motor. Seorang laki-laki berinisial OR bersama rekan-rekannya kemudian mencegat korban. Salah satu dari mereka mencabut kunci sepeda motor korban.
Ketika korban berusaha menghindari situasi dengan menaiki mobil milik temannya, terduga pelaku RW diduga menarik korban secara paksa dan melakukan pemukulan. Beberapa orang lain yang berada di lokasi turut melakukan pemukulan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami rasa sakit di bagian kepala dan badan serta memar kebiruan di area wajah sebelah kiri.
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian dan meminta agar perkara diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (5/1/2026), Polres Minahasa bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Terduga pelaku RW adalah seorang wiraswasta, warga Kelurahan Kiawa Satu, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Korban MMM seorang pemuda wiraswasta, warga Kelurahan Uner Lingkungan III, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (tim MKS)





