Saturday, January 17, 2026
spot_img
HomeHukum & KriminalAktifis Perempuan Sulut Desak Usut Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Unima Yang...

Aktifis Perempuan Sulut Desak Usut Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Unima Yang Tewas di Tomohon

Tomohon, MKS

Reaksi kritis diberikan aktifis perempuan Sulawesi Utara (Sulut) terkait kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Negeri Manado (Unima) yang disinyalir mempengaruhi kematian seorang mahasiswi di Tomohon. Para aktifis menyorot lambatnya penanganan kasus hingga perubahan aturan yang menyangkut kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Sorotan datang dari Gerakan Perempuan Sulut (GPS). Koordinator GPS Ruth Ketsia Wangkai mengatakan, kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi fenomenal terjadi. Pelakunya bisa sesama mahasiswa, dosen, staf administrasi, bahkan pimpinan perguruan tinggi. Relasi kuasa yang timpang terutama antara dosen pemimpin perguruan tinggi dan mahasiswi kerap terjadi. Sering dipakai sebagai cara untuk menekan bahkan mengancam korban sebagai pihak yang tidak berdaya untuk menyalurkan nafsu kebejatan seksual.

Lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kian meningkatnya kasus-kasus kekerasan yang terjadi di ranah perguruan tinggi. Ia menyesalkan, Permen yang baru berusia jagung ini, yang secara spesifik menyasar dan fokus pada kekerasan seksual, tanpa ada alasan jelas diganti dengan Permendikbud Nomor 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Kata seksual hilang dari Permen ini.

“Tampaknya kekerasan seksual dianggap bukan hal yang penting dan urgen. Bahkan dalam banyak kasus yang terjadi di lingkungan kampus, pun kampus yang sudah ada Satgas-nya, yang sebelumnya bernama PPKS kemudian berubah menjadi PPKPT, tidak serius menangani kasus atau malah abai menindak tegas pelaku. Ini, jelas, mengindikasikan adanya pembiaran oleh pemimpin perguruan tinggi,” ucapnya.

Lanjut Ruth, berkaitan dengan mahasiswi Ilmu Pendidikan dan Psikologi Unima yang tewas mengakhiri hidup di tempat kosnya, telah beredar bahwa korban diduga mengalami trauma akibat pelecehan seksual oleh dosennya. Menurutt Ruth, informasi yang beredar luas bahkan dari pihak kampus sendiri bahwa sudah ada laporan korban ke pihak pimpinan dan Satgas kampus.

“Namun lambat proses penanganannya, jika tidak dikatakan abai.  Sebuah indikator yang dapat dikatakan adanya pembiaran serta ketidakpedulian pihak kampus dalam menangani kasus kekerasan seksual. Ini diperkuat oleh informasi bahwa terduga pelaku dosen tersebut sudah berulangkali melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswi yang lain. Terduga pelaku bahkan dijuluki sebagai predator. Selain itu, informasi dari pihak LBH (lembaga bantuan hukum) Manado, yang pernah mendampingi korban dengan kasus serupa di perguruan tinggi yang sama, bahwa  tidak ada respon serius dari pihak Satgas kampus bahkan dikatakannya Satgas tidak memiliki perspektif korban,” ungkap Ruth.

Peristiwa tragis ini bagi Ruth hendak menegaskan bahwa bukan hanya kampus saja, tetapi Sulut betul-betul darurat kekerasasan seksual. Oleh karena itu menurutnya, sudah semestinya Unima dan juga kampus-kampus lain di Sulut, menjadikan peristiwa tragis ini sebagai pembelajaran berharga bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

“Yang mesti diselesaikan secara hukum sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya diselesaikan secara internal kampus. Satgas PPKS yang saat ini menjadi satgas PPKPT harus mendampingi korban untuk menindaklanjuti melaporkan kasus ke aparat hukum yang berwewenang, dan juga memastikan ruang aman bagi korban dalam melakukan aktivitasnya di dalam kampus. Upaya-upaya pencegahan harus menjadi prioritas kampus, selain proses belajar-mengajar, melalui program program ril Satgas, tidak sekedar dibentuk untuk memenuhi tuntutan normatif belaka dari kementerian bersangkutan,” tegasnya.

GPS memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada korban yang sudah berani berbicara dan membuat laporan kasus kekerasan seksual yang dialami. Walaupun tidak mendapatkan respon sebagaimana diharapkan korban. Perlakuan ini tampaknya turut menambah luka traumatis korban hingga berujung pada keputusannya yang sangat tragis.

“Terimakasih sudah berjuang. Kepergianmu menjadi alarm penting untuk mengingatkan kembali kewajiban dan tanggung jawab perguruan tinggi untuk tidak lagi abai, tetapi sungguh-sungguh berkomitmen dan serius menjamin kampus sebagai ruang aman bagi para mahasiswi dan mahasiswanya dari ancaman predator-pradator kelamin. Zero tolerance bagi kekerasan seksual. Karena itu siapa pun pelakunya, tanpa tebang pilih, mesti ditindak tegas dan diberikan hukuman seberat-beratnya. Berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kampus mana pun,” ujarnya.

GPS mendesak Pimpinan Unima sebagai perguruan tinggi yang menaungi korban dalam menempuh pendidikannya, sekaligus tempat korban mengalami pelecehan seksual oleh terduga pelaku yang adalah seorang dosen, agar dapat memastikan proses hukum berjalan lancar, tanpa ada hambatan, apalagi sebagai alih-alih demi nama baik lembaga. Terkait dengan proses hukum, GPS juga mendesak pihak berwajib, dalam hal ini Polda Sulut untuk mengusut tuntas kasus ini dan dilakukan secara transparan hingga keluarga korban mendapatkan keadilan.  GPS bersama jejaring peduli korban akan bergerak sinergis untuk terus mengawal kasus ini hingga pelaku diproses secara hukum serta diberi sanksi seberat-beratnya.

“Kiranya Allah Yang Maha Rahim memberikan kekuatan dan penghiburan kepada keluarga korban, sekaligus semangat dalam menuntut keadilan bagi korban,” ungkapnya.

Vivi George dari Swara Parangpuan Sulut mengatakan, Sulut berduka karena korban kasus kekerasan seksual kali ini adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas yang telah mengambil putusan mengakhiri hidupnya. Ia kemudian meninggalkan surat pernyataan tertulis dengan tangannya sendiri diduga tersangka dosennya yang memintakan bertemu dan berjanji akan merubah nilai tapi di balik semua itu membuat korban tidak nyaman, depresi, putus asa dan tidak kuat menghadapi sendiri.

“Aparat penegak hukum sudah menjemput korban. Dosen yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual, istrinya pendeta, punya dua anak perempuan dan satu anak laki-laki. GMIM sudah sempat punya shelter rumah aman untuk korban kekerasan tapi belum jalan. Semoga menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ungkapnya

Lanjut George, di ranah domestik maupun ranah publik, perempuan dan anak sangat rentan mengalami kekerasan. Dirinya meminta ini menjadi refleksi untuk menghentikan kekerasan. “Sayangi keluarga kita, sayangi anak, saudara kita. Refleksi di penghujung tahun 2025 bagi kita untuk mari kita hentikan kekerasan. Ikut berduka bagi keluarga dan semoga hukum ditegakkan di negeri ini. Kampus tidak lagi aman. Ini sebuah realita, siapapun kita harus berani speak up. Harusnya kita sama-sama mengawal kampus aman dari bentuk kekerasan,” ujarnya.

Sementara, Jull Takaliuang sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Sulut menyatakan duka mendalam atas kematian korban pelecehan seksual Evia Mangolo dan berharap keluarganya diberikan kekuatan oleh Sang Khalik. Menurutnya, kematian korban Evia adalah lonceng peringatan keras kepada Unima sebagai lembaga pendidikan Tinggi di Sulut. Jika ada ‘pembiaran’ yang dilakukan dimana jauh sebelumnya terduga pelaku sudah pernah mendapatkan sangsi dan tidak berubah, maka tak ada alasan lagi sekarang ini untuk tidak menghukum pelaku yang bersembunyi di balik jabatan dan kewenangannya sebagai dosen.

“Unima harus melibatkan diri secara aktif mendorong proses hukum. Satgas TPKS yang dibentuk jangan hanya formalitas. Tetapi harus difungsikan untuk menyingkap kesaksian korban-korban lain yang mungkin masih takut dan malu mengungkapkan cerita kebejatan dosen cabul tersebut. Harus ada tanggung jawab ril Unima. Jangan hanya saling melempar tanggung jawab. Tetapi harus segera membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini demi keadilan bagi almh korban dan keluarganya,” ujarnya.

Bagi Jull, betapa mendalamnya luka batin yang dialami korban. Evia tak melihat lagi cahaya masa depannya, meskipun ia sudah terjadwal akan ujian proposal tanggal 6 Januari nanti. Ia hanya melihat kegelapan ketika mengingat perbuatan jahat pelaku. Dari kronologi yang ditulis tangan olehnya, sebagai laporan ke pihak universitas, semua tindakan paksa dan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku, mengakibatkan trauma dan rasa malu yang mendalam. Rasa kesakitan secara psikis tak sanggup dia pendam, ketika dia merasa tidak ada tindakan atau respon cepat dari pihak yang diharapkan menolong dia untuk sekedar mengurangi rasa tertekan yang dia tanggung.

“Oleh sebab itu, meskipun Evia tak akan bangun lagi dari tidur panjangnya, lonceng kematiannya hendak memacu kita semua khususnya aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan predator seksual seperti pelaku bejat itu tetap bebas dan akan berkilah dengan segala alasan. Ayo kita bergerak bersama untuk mendorong hukuman berat pada dosen cabul biadab tersebut,” tuturnya. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments