Manado, MKS
Dua pria inisial YP (16) dan AB (18) terduga pelaku pencurian sepeda motor diamankan polisi. Kendaraan yang dicuri kemudian dijual dan hasilnya dipakai untuk minuman keras (miras) dan berfoya-foya.
Aksi pencurian sepeda motor dilakukan keduanya di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 01.22 Wita di depan sebuah rumah kos. Korban berinisial RYL (39) melaporkan sepeda motor milik keluarganya hilang saat diparkir di depan kos anaknya dan baru diketahui hilang pada pagi hari.
Sepeda motor yang dicuri yakni Honda CRF 150 CC warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi DB 6181 RV, dengan estimasi kerugian mencapai Rp37 juta.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Bravo dengan berkoordinasi bersama Polsek Malalayang.
“Kami menerima laporan curanmor, kemudian Tim Resmob Bravo bergerak cepat berkoordinasi dengan jajaran Polsek. Dari hasil pengembangan, dua terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim.
Tim Resmob Bravo Polresta Manado mengamankan dua terduga pelaku Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya seharga Rp6 juta, di wilayah Desa Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan. “Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli minuman keras dan berfoya-foya,” kata Kasat Reskrim.
Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi penjualan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 CC. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan. Khususnya pencurian kendaraan bermotor. Ia menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan. (tim MKS)





