Mitra, MKS
Roda proses penanganan kasus bentrok warga yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu luka di Bronjong, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), terus berputar. Dari 12 orang yang sebelumnya telah diamankan polisi, akhirnya sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Para teduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu FG (34) warga Basaan 1, MT (26) warga Tombatu, BT (31) warga Silian, MW (39) warga Silian, GT (26) warga Silian, AL (28) warga Silian, NT (43) warga Silian, BL (30) warga Desa Kawangkoan, FP (28) warga Desa Tombatu Utara,” kata Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi didampingi Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama dan Kasi Humas Ipda Velentin Lakidong saat konferensi pers, di aula Tatag Trawang Tungga Polres Minahasa Tenggara, Senin (22/12/2025).
Kejadian bentrok antar warga tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 12.00 WITA. Berawal ketika sejumlah orang diketahui berkumpul di rumah seorang warga yang kemudian bergerak menuju lokasi Bronjong membawa senjata tajam dan senapan angin rakitan.
“Sesampainya di lokasi, terjadi aksi serang yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia di tempat dan satu korban lainnya mengalami luka berat,” jelas AKBP Suryadi.
Dalam kejadian ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, 2 pucuk senapan angin biasa, 4 bilah senjata tajam jenis badik, serta 2 bilah parang.
Terkait senjata yang diduga menyebabkan kematian korban, Dirreskrimum menjelaskan bahwa proyektil yang ditemukan di tubuh korban diduga berasal dari senapan angin rakitan berkaliber sekitar 8 milimeter.
“Di lokasi kejadian diduga terdapat lebih dari empat senapan angin. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri senjata lainnya serta pihak-pihak yang terlibat dan belum tertangkap,” tambahnya.
Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya menambahkan, dari 9 tersangka, satu orang berinisial WM diduga sebagai pelaku utama dan dikenakan sangkaan pembunuhan berencana.
“Delapan tersangka lainnya diduga berperan membawa serta menggunakan senjata tajam maupun senapan angin. Peran masing-masing masih terus kami dalami,” ujar Kapolres.
Kapolres memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Ratatotok saat ini dalam keadaan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan, pihak lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut agar segera menyerahkan diri. “Apabila tidak, kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Satu tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (tim MKS)





