Saturday, January 17, 2026
spot_img
HomePemerintahanGubernur Naikkan UMP dan UMSP Sulut Jadi Rp4 Juta Lebih

Gubernur Naikkan UMP dan UMSP Sulut Jadi Rp4 Juta Lebih

Manado, MKS

Perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara (Sulut) untuk Tahun 2026 diumumkan. Keduanya ditetapkan berada di angka Rp4 juta lebih.

UMP dan UMSP yang baru itu diumumkan Gubernur Sulut Yulius Selvanus, di Wisma Negara Bumi Beringin, Sabtu (20/12/2025). Penetapan tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam isinya menegaskan agar gubernur wajub menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 24 Desember 2025.

Pemerintah Provinsi Sulut selanjutnya melalui Keputusan Gubernur Sulut Nomor 404 Tahun 2025 menetapkan UMP Sulut Tahun 2026 sebesar Rp4.002.630. Besaran ini dihitung menggunakan Alpha 0,8 dengan pengali 6,018 persen. Dengan demikian mengalami kenaikan sebesar Rp227.205 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp3.775.425.

Sedangka untuk UMSP Sulut Tahun 2026 menjadi Rp4.102.696. Angka tersebut juga dihitung dengan Alpha 0,8 dan pengali 6,018 persen, atau naik Rp232.885 dari UMSP tahun 2025 sebesar Rp3.869.811. UMSP ini mencakup sektor strategis, antara lain pertambangan dan penggalian, termasuk subsektor minyak bumi, gas alam, panas bumi, pertambangan bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas dan udara dingin.

Ketentuan upah minimum ini berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan diatur berdasarkan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

“Saya meminta seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk mematuhi aturan ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif,” kata gubernur.

Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP ini, gubernur berharap kesejahteraan dan kenyamanan para buruh dapat meningkat. Kemudian daya beli masyarakat terjaga, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi investor dan pelaku usaha.

Lanjutnya, kenaikan upah minimum ini diharapkan tidak menjadi beban bagi dunia usaha. Hal itu dengan mengingat pertumbuhan ekonomi Sulut yang saat ini berada dalam kondisi baik dan masuk 10 besar nasional.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di Sulawesi Utara demi mendukung stabilitas ekonomi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ajaknya. (tim MKS)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments