Tomohon, MKS
Seorang pria berinisial MK (40) di Tomohon tega menganiaya pacarnya perempuan inisial LMR (42). Tindakan kekerasan tersebut dipicu karena pelaku merasa cemburu. Polisi kemudian menangkap tersangka MK.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (16/12/2025) malam, di Kelurahan Walian Satu, tepatnya di rumah orang tua korban. Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke Mantiri, melalui Kasi Humas Polres Tomohon IPTU Musalio Patah, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut serta penangkapan terhadap tersangka MK.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan dipicu oleh rasa cemburu. Tersangka menuduh korban telah memiliki pria lain. Dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras, tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Tersangka menampar korban, memukul serta menggunakan sejumlah benda di sekitarnya bahkan mengancam korban.
Polres Tomohon menerima laporan pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/407/XII/2025/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 17 Desember 2025. Usai menerima laporan, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka masih berada di TKP dan segera mengamankannya tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tomohon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka MK kemuian diamankan di Polres Tomohon. Kasus tersebut masih dalam penanganan Sat Reskrim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (tim MKS)





