Tomohon, MKS
Seorang pemuda berinisial DR (20) ditangkap polisi setelah membuat keributan bahkan menganiaya seorang lanjut usia (lansia) lelaki inisial AM (61).
Aksi keributan dan penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Rurukan, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, pada Minggu (14/12/2025) malam. Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon dengan sigap menindaklanjuti setelah menerima laporan masyarakat.
Sekitar pukul 23:01 WITA, polisi menerima laporan masyarakat. Selanjutnya hanya dalam waktu 10 menit kemudian Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon tiba di lokasi kejadian.Polisi mendapati terduga pelaku masih berada di tempat kejadian perkara.
Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, diketahui bahwa benar telah terjadi keributan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku DR terhadap korban SM. Diketahui, terduga pelaku saat kejadian berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
Selanjutnya, terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tomohon Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. (tim MKS)





