Manado, MKS
Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kembali bergulir, Selasa (10/12/2025). Dalam pembahasan kali ini, Pihak Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) mempertanyakan terkait hal-hal yang diubah atau ditambahkan dalam perda tersebut.
Ketua Pansus Vonny Paat yang memimpin rapat tersebut mengatakan, dalam dokumen ada enam pasal yang akan ditambahkan atau pun diubah dalam perda pajak dan retribusi tahun 2024. Dirinya pun mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada pihak eksekutif, tentang pasal-pasal mana saja yang diubah dan ditambahkan.
“Pasal-pasal mana saja yang diubah dan ditambahkan,” ungkapnya.
Kepala Bapenda Sulut June Silangen kemudian menjelaskan terkait hal-hal yang menjadi perubahan atau yang ditambahkan dalam perda tersebut. Ia menjelaskan salah satunya terkait perizinan tertentu. Dimana pada perda sebelumnya jenis pelayanan hanya mengatur tenaga kerja asing. Namun kini ditambahkan dengan pertambangan rakyat.
“Sekarang kita kita memisahkan jadi dua perizinan. Ditambahkan dengan poin b yakni pengelolaan pertambangan rakyat,” kata Silangen. (arfin tompodung)





