Manado, MKS
Proses pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bakal dikebut. Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menargetkan untuk selesai di pertengahan Desember 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Vonny Paat usai pembahasan ranperda tersebut bersama perangkat daerah terkait, Senin (8/12/2025), di ruang serba guna kantor DPRD Sulut. Paat menargetkan, jika sudah selesai pembahasannya maka pada 16 Desember akan segera diparipurnakan.
“Kita target hari Selasa tanggal 16 Desember. Pembahasan sampai hari Rabu tanggal 10 dan tanggal 15 ada finalisasi. Dia hanya 8 poin yang berubah. Merubah batang tubuh pertambangan rakyat dan penyesuaian tarif karena layanan yang baru karena berbentuk lampiran,” ungkap Paat.
Ia mengatakan, rapat pada hari Senin ini merupakan rapat perdana bersama perangkat daerah terkait. Dalam pembahasan awal ini baru proses penyampaian secara garis besar tentang apa yang akan diubah dalam peraturan perda ini.
“Karena ada beberapa SKPD yang hanya perubahan lampiran. Apalagi mengangkut tarif. Penyesuaian tarif dan tarif yang baru atau layanan yang baru,” kata Paat.
Menurut Paat, ada perangkat daerah yang bakalan merubah nomenklatur atau batang tubuh dalam peraturan daerah pertama tahun 2024. Dalam perda yang awal itu tidak ada tentang pertambangan rakyat namun dalam perubahan perda sekarang ini sudah ada pertambangan rakyat.
“Karena dia merubah batang tubuh sehingga butuh pembahasan lebih lanjut,” ungkap Paat. (arfin)





