Saturday, January 17, 2026
spot_img
HomePolitikKronologi Oknum Pengacara Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Rekannya, Kini Kerja di...

Kronologi Oknum Pengacara Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Rekannya, Kini Kerja di DPRD Minahasa

Minahasa, MKS

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum pengacara pria inisial VM alias Victor terhadap seorang wanita rekan kerjanya sesama pengacara di Kabupaten Minahasa, terus berproses. Kronologi kejadian saat tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual itu pun terungkap.

Stevi Dacosta selaku kuasa hukum korban menjelaskan, kejadian tak mengenakkan itu dialami korban pada Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 wita. Awalnya saat korban sedang bersiap-siap untuk tugas sidang, bertemu dengan pelaku dan diajak ke kantornya.

“Pelaku bilang datang ke kantornya karena korban dimasukkan dalam kuasa, akhirnya pelaku menunggu korban sampai selesai sidang dan sama-sama ke kantornya,” kata Stevi, Selasa (30/9/2025).

Saat sampai di kantor pelaku, korban melihat di situ ada banyak orang yang kemudian mereka membeli minuman keras. Korban yang merasa kurang nyaman karena hanya satu-satunya perempuan yang ada di situ, ingin pamitan pulang namun pelaku berusaha menahan. Korban kemudian meminta temannya agar meneleponnya dan berpura-pura sudah berada di depan untuk menjemputnya.

“Namun saat korban keluar ternyata tidak membawa tasnya karena ditahan pelaku sehingga korban keluar hanya dengan handphone dan dompet. Akhirnya korban kembali ke kantor pelaku untuk mengambil tasnya namun teman-temannya sudah kembali ke ruang kerja sehingga tertinggal korban dan pelaku,” ujarnya.

Ketika korban sedang duduk di kursi, tiba-tiba pelaku mengangkat korban dan membawanya ke kamar mandi. Pelaku saat itu sudah membuka celananya namun korban meronta dan berhasil keluar dari kamar mandi. “Sudah tiga kali korban sempat terlepas dan lari namun pelaku terus mendapatkannya dan digiring ke kamar mandi. Tapi akhirnya korban bisa lari dan langsung ambil tas di tempat duduk,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu korban tidak lagi bertemu dengan pelaku. Korban akhirnya melaporkan pelaku karena kejadian kekerasan seksual terulang lagi dilakukan oleh pelaku. “Kenapa korban baru lapor sekarang, karena baru-baru ini terjadi lagi sewaktu di MK (Mahkamah Konstitusi) mendampingi salah satu calon di Pilkada. Kejadiannya di apartemen,” ungkapnya.

Korban kemudian melaporkan pelaku di Polres Minahasa dengan nomor laporan LP/B/108/III/2025/SPKT/POLRES MINAHASA/Polda Sulawesi Utara tanggal 9 Maret 2025. Pelaku pun telah ditetapkan tersangka oleh Polres Minahasa dan kini telah berproses di kejaksaan. Pelaku kini juga terinformasi telah bekerja di DPRD Minahasa. “Pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Minahasa dan prosesnya sekarang sudah tahap satu di kejaksaan. Pelaku sekarang infonya sudah bekerja sebagai staf di DPRD Minahasa,” ujarnya.

Kanit Satu Jatanras Reskrim Polres Minahasa Aiptu Hendro Purnomo ketika dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Pihaknya telah menetapkan tersangka beberapa waktu lalu dan saat ini prosesnya sudah tahap satu di kejaksaan. “Saat ini sudah tahap satu di kejaksaan,” ungkap Hendro.

Sekretaris DPRD Minahasa Ria Suwarno, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa VM bekerja di DPRD Minahasa. Dirinya pun akan membicarakan terkait persoalan tersebut dengan pimpinan dewan.
“Iya betul (bekerja di DPRD Minahasa, red). Kalau masalah ini kita juga baru tahu dan nanti dikonsultasikan dengan pimpinan,” ungkap Ria.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments