Manado, MKS
Sebanyak 141 blok sedang dikaji pemerintah pusat untuk menjadi wilayah pertambangan rakyat. Hal itu disampaikan Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Henry Walukow.
Walukow menjelaskan, dalam rapat pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sulut, Senin (8/9/2025) di kantor DPRD Sulut, terungkap sebanyak 141 blok sementara dikaji pemerintah pusat untuk wilayah pertambangan.
“Luar biasa seperti yang dikatakan tadi, di kementerian sudah masuk 141 blok yang nantinya dalam pendalaman pemerintah pusat yang nantinya diberikan ruang untuk mengelola tambang rakyat tinggal menunggu keputusan menteri setelah selesai kajian,” kata Henry.
Ia mengungkapkan, 141 blok ini nanti tidak bisa lagi dikelola oleh pihak perusahaan untuk dijadikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Iya (sudah tidak bisa dikelola perusahaan). Itu akan di-follow-up ketika sudah masuk dalam keputusan menteri. Mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti untuk jadi wilayah pertambangan, sebagai hadiah spesial bagi masyarakat penambang,” ucapnya.
Dirinya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulut karena boleh memperjuangkan hal itu di pemerintah pusat. Masuknya 141 blok untuk dikaji jadi wilayah pertambangan, baginya adalah sesuatu yang luar biasa. “Luar biasa Pemprov Sulut dalam memperjuangkan masyarakat dalam rangka membuka lapangan pekerjaan baik sektor pertambangan maupun sektor lain,” ucapnya.





