Manado, MKS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah lahan di Wisma Sabang, Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Rabu (13/8/2025), di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut. RDP dilakukan lintas komisi 1 hingga 4.
Dalam kesempatan itu, pemilik sertifikat atas nama Yunike Kabimbang melakukan protes atas sikap Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado. Simon Tatutude selaku pemilik tanah menyampaikan, pihaknya merasa disakiti dengan sikap KPN. Ia menjelaskan, pada waktu ketua pengadilan yang lam sempat diminta supaya kedua belah pihak berdamai.
“Kita sudah mengikuti perdamaian. Dasar perdamaian ini berdasarkan putusan 60 sampai di PK. Kami ini dasar putusannya dari 408 sampai di Mahkamah Agung (MA). Itu Novi Poluan dia pergunakan putusan 112 ia tidak masuk dalam pihak yang dimenangkan. Gugatan intervensinya ini berarti tidak diperhitungkan,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan, Novi Poluakan melakukan intervensi terhadap putusan. Padahal MA kurang lebih sudah tigak kali menyatakan bahwa Novi Poluakan tidak memiliki hak atas tanah namun KPN memaksakan untuk mengeksekusi.
“Tapi kenapa ketua PN paksa akan eksekusi. Siapa yang akan dia dengar. Sertifikat ini sudah diuji di PTUN, PTUN sudah menyatakan incraht, sah. Novi Poluan menyurat juga ke BPN tapi BPN mengatakan sertifikat itu sudah sah. tapi ketua PN itu tetap mau eksekusi,” tegasnya.
Lanjutnya, pada waktu KPN meminta untuk eksekusi, polisi tidak ikut namun hal itu tetap dipaksakan. “Karena polisi tahu kebenaran pada kami tapi dia tetap mau eksekusi. Jadi dia sendiri saja yang memerintah semua ekskusi sudah mendukung kami tapi dia paksa eksekusi,” kata Simon.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, Royke Anter mengungkapkan, pihaknya akan mengagendakan kembali RDP lanjutan pada 20 Agustus 2025 mendatang. Pihaknya akan mengundang KPN dan mendengarkan langsung pernyataan pihak KPN. “Sesuai informasi dari Kepala Badan Pertanahan Nasional pihak yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah pemilik sah atas tanah tersebut,” ujar Anter.





